ABK Dibuang ke Laut, Kemlu: Perusahaan Agensi Tak Berizin Resmi
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:20 WIB
loading...
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China, beberapa waktu lalu. Foto/Tangkapan layar MBC News
A
A
A
JAKARTA - Insiden jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut Somalia dari kapal ikan berbendera China mulai menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta kementerian dan lembaga terkait melakukan pertemuan secara virtual pada Senin (18/5/2020) untuk menindaklanjuti kasus pelarungan jenazah berisinial Herdianto, seorang ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623. (Baca juga: ABK Dibuang ke Laut, DPR Minta Investigasi Sesuai Hukum Internasional )
Pertemuan itu juga menghadirkan perwakilan dari perusahaan agensi pengirim ABK dan pihak keluarga korban.
“Beberapa informasi yang diperoleh berdasarkan fakta dari salinan dokumen. 16 Januari 2020, almarhum H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Alm ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja,” tulis Kemlu dalam siaran persnya, Selasa (19/5/2020).
Setelah diketahui meninggal, pada 23 Januari 2020, jenazah Herdianto kemudian dilarung ke laut. Hal itu berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkan ABK tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta kementerian dan lembaga terkait melakukan pertemuan secara virtual pada Senin (18/5/2020) untuk menindaklanjuti kasus pelarungan jenazah berisinial Herdianto, seorang ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623. (Baca juga: ABK Dibuang ke Laut, DPR Minta Investigasi Sesuai Hukum Internasional )
Pertemuan itu juga menghadirkan perwakilan dari perusahaan agensi pengirim ABK dan pihak keluarga korban.
“Beberapa informasi yang diperoleh berdasarkan fakta dari salinan dokumen. 16 Januari 2020, almarhum H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Alm ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja,” tulis Kemlu dalam siaran persnya, Selasa (19/5/2020).
Setelah diketahui meninggal, pada 23 Januari 2020, jenazah Herdianto kemudian dilarung ke laut. Hal itu berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkan ABK tersebut.
Lihat Juga :