Soal Penggeledahan Kantor Bupati, KPK Benarkan Sedang Selidiki Kasus Korupsi di KBB

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:32 WIB
loading...
Soal Penggeledahan Kantor...
Ketua KPK Firly Bahuri saat menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Provinsi Jabar, di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB, Selasa (16/3/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum bisa dipastikan terkait dengan kasus yang diselidiki.

Namun, penggeledahan yang juga dilakukan di kediaman pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, diduga kuat karena kasus bansos yang sempat mencuat dimana Bupati Aa Umbara pernah dimintai keterangan.

Terkait hal ini, Ketua KPK Firly Bahuri yang hadir pada kegiatan Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Provinsi Jabar, di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Padalarang, membenarkan jika KPK tengah melakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang terjadi di KBB.

"KPK masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti tentang dugaan suatu perkara pidana," ujar Firly, Selasa (16/3/2021).

Dia meminta, agar masyarakat menunggu hasil dari pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. KPK dalam waktu dekat ini bakal mengungkap kasus apa yang terjadi di Bandung Barat.

"Pada saatnya nanti kami akan sampaikan, kasus apa yang terjadi siapa saja yang terlibat, dan barang bukti apa saja," sebutnya.

Pihaknya akan bekerja secara profesional, akuntabel dan transparan saat menangani dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Pejabat Publik di Kota Bandung Hampir 100 Persen

Hal itu dilakukan demi kepentingan hukum, umum dan menjamin kepastian hukum berkeadilan. Namun tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi azas kemanusiaan.

Baca juga: Tanjakan Cae Sumedang Kembali Makan Korban, Truk Terguling Akibat Mesin Mati Mendadak

"Setiap orang yang terlibat suatu perkara korupsi harus juga kita minta pertanggungjawabannya, tapi tetap mesti mengedepankan azas praduga tak bersalah," tegasnya. adi haryanto
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2689 seconds (0.1#10.140)