Vaksinasi Pejabat Publik di Kota Bandung Hampir 100 Persen

Selasa, 16 Maret 2021 - 13:53 WIB
loading...
Vaksinasi Pejabat Publik di Kota Bandung Hampir 100 Persen
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani vaksinasi tahap dua, Selasa (16/3/2021).
A A A
BANDUNG - Vaksinasi bagi pejabat publik di Kota Bandung saat ini telah mengalami 95 persen. Hari ini, para pejabat publik menjalani vaksinasi tahap kedua di Balai Kota Bandung, Selasa (16/3/2021).

Ratusan petugas pelayan publik tersebut terdiri dari pejabat pemerintahan, anggota DPRD, Rektor, perwakilan Tokoh Agama, camat, dan lurah. "Karena sudah 14 hari pas, ini pemberian dosis kedua. Semoga tidak ada yang drop, atau efek samping yang membahayakan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Ahyani Raksanagara.

Menurut dia, dari 9.970 sasaran pejabat publik, Dinkes telah menyelesaikan 95,7 persen penyuntikan vaksin COVID-19. Namun, bagi Lansia, vaksinasi baru mencapai 14 persen dari 118 ribu sasaran. Hal tersebut lantaran pendataan vaksinasi Lansia lebih sulit dibanding sasaran lainnya karena datanya tidak terpusat.

Baca juga: Menderita Gangguan Jiwa, Pemuda Karawang Tewas Tembak Diri

"Itulah sebabnya kita berupaya mempercepat dengan melibatkan komunitas, organisasi, dan kerja sama dengan berbagai pihak," imbuhnya.

Guna mempercepat vaksinasi COVID-19, Pemkot Bandung pada hari ini juga bekerja sama dengan berbagai pihak melakukan penyuntikan vaksin di berbagai tempat. Di antaranya, di Balai Kota untuk 350 pejabat pelayan publik, Karang Setra sebanyak 1.500 dosis untuk ASN dan Guru, dan di Yayasan Dana Sosial Priangan hari kedua dari target 3.000 untuk Lansia umum.

"Kemudian di GOR Arcamanik hari kedua dari target 5000 bekerjasama dengan Grab dan Halodoc," tutur Ahyani.

Sementara bagi yang lupa hadir pada penyuntikan dosis kedua vaksinasi COVID-19, Ahyani meminta mereka untuk mendatangi Puskesmas terdekat di wilayahnya, atau menghubungi Dinkes.

"Nanti kita atur diberikan vaksinasi di Faskes paling dekat di rumahnya. Tapi yang bagus harus tepat 14 hari (penyuntikan dosis kedua), tidak boleh lebih," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)