Langgar PSBB, Pedagang Pasar Jiung Kemayoran Diberi Sanksi Tegas
loading...
![Langgar PSBB, Pedagang...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/05/19/171/36475/langgar-psbb-pedagang-pasar-jiung-kemayoran-diberi-sanksi-tegas-qoh.jpg)
Satpol PP menertibkan PKL yang nekad berjualan di masa PSBB di Jakarta. Foto/Isra Triansyah/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) telah memberikan sanksi tegas kepada pedagang Pasar Jiung, Kemayoran. (
)
"Kami terus mengingatkan dan semalam sudah kami beri peringatan untuk pedagang Pasar Jiung dan beberapa yang terpaksa kami tertibkan kawasan itu. PSBB belum berakhir, pembatasan masyarakat sudah mengerti," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan, sebenarnya masyarakat sudah mengerti batasan-batasan dan aturan PSBB. Namun, karena demi memenuhi kebutuhan hidup mereka nekat berjualan.
"Jadi sebenarnya mereka sudah tahu batasan-batasan serta aturan PSBB. Ini sebenarnya soal kebiasaan sih mengubah adat istiadat," tuturnya. ( )
Diketahui, dalam sebuah akun media social (medsos) Pasar Jiung nampak ramai. Pedagang dan pembeli tumpah ruah. Padahal, saat ini Pemprov DKI melanjutkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II.
Lihat Juga: Launching Jakarta Beraksi Bersama Pemkot Jakpus, MNC Peduli Berkomitmen Bantu Atasi Stunting Anak
"Kami terus mengingatkan dan semalam sudah kami beri peringatan untuk pedagang Pasar Jiung dan beberapa yang terpaksa kami tertibkan kawasan itu. PSBB belum berakhir, pembatasan masyarakat sudah mengerti," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan, sebenarnya masyarakat sudah mengerti batasan-batasan dan aturan PSBB. Namun, karena demi memenuhi kebutuhan hidup mereka nekat berjualan.
"Jadi sebenarnya mereka sudah tahu batasan-batasan serta aturan PSBB. Ini sebenarnya soal kebiasaan sih mengubah adat istiadat," tuturnya. ( )
Diketahui, dalam sebuah akun media social (medsos) Pasar Jiung nampak ramai. Pedagang dan pembeli tumpah ruah. Padahal, saat ini Pemprov DKI melanjutkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II.
Lihat Juga: Launching Jakarta Beraksi Bersama Pemkot Jakpus, MNC Peduli Berkomitmen Bantu Atasi Stunting Anak
(mhd)