Forkas Jawa Timur Imbau Pengusaha Segera Laporkan SPT Tahunan
Senin, 15 Maret 2021 - 06:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Akibat Sopir Mengantuk, 2 Mobil Bertabrakan di Tol Gempol-Pandaan
"Imbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan," terangnya.
Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Mobil Berjalan Mundur Nyemplung Sungai
Lalu tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Data di Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96%-nya disampaikan melalui e-filling.
"Imbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan," terangnya.
Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Baca juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Mobil Berjalan Mundur Nyemplung Sungai
Lalu tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Data di Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96%-nya disampaikan melalui e-filling.
(boy)
Lihat Juga :