Forkas Jawa Timur Imbau Pengusaha Segera Laporkan SPT Tahunan

Senin, 15 Maret 2021 - 06:07 WIB
loading...
Forkas Jawa Timur Imbau Pengusaha Segera Laporkan SPT Tahunan
Forkas Jawa Timur usai audiensi dengan Kanwil DJP Jatim I. Foto/Lukman
A A A
SURABAYA - Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim), Eddy Widjanarko mengimbau kepada anggotanya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu.

Diketahui, Forkas Jatim beranggotakan 45 asosiasi. "Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan," kata Eddy Widjanarko, Minggu (14/3/2021).

Sebelumnya, kata dia, Forkas Jatim telah menggelar menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, untuk mensosialisasikan penyampaian SPT Tahunan PPh. Pertemuan digelar pada Selasa (2/3/2021) lalu.

"Kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun pajak badan secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021," ujar Eddy.

Dia menambahkan, sinergi antara Forkas Jatim Kanwil DJP Jatim I sangat penting guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Baik pajak orang pribadi maupun pajak badan.

"Kanwil DJP Jatim I punya program edukasi dan layanan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta kepuasan layanan terhadap wajib pajak. Program itu akan dikerjasamakan dengan Forkas Jatim untuk ditujukan kepada perusahaan yang terhimpun di asosiasi," terangnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengapresiasi langkah Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim.

Baca juga: Akibat Sopir Mengantuk, 2 Mobil Bertabrakan di Tol Gempol-Pandaan

"Imbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan," terangnya.

Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Mobil Berjalan Mundur Nyemplung Sungai

Lalu tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Data di Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96%-nya disampaikan melalui e-filling.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)