Forkas Jawa Timur Imbau Pengusaha Segera Laporkan SPT Tahunan

Senin, 15 Maret 2021 - 06:07 WIB
loading...
Forkas Jawa Timur Imbau...
Forkas Jawa Timur usai audiensi dengan Kanwil DJP Jatim I. Foto/Lukman
A A A
SURABAYA - Ketua Umum Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim), Eddy Widjanarko mengimbau kepada anggotanya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu.

Diketahui, Forkas Jatim beranggotakan 45 asosiasi. "Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan," kata Eddy Widjanarko, Minggu (14/3/2021).

Sebelumnya, kata dia, Forkas Jatim telah menggelar menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, untuk mensosialisasikan penyampaian SPT Tahunan PPh. Pertemuan digelar pada Selasa (2/3/2021) lalu.

"Kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun pajak badan secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021," ujar Eddy.

Dia menambahkan, sinergi antara Forkas Jatim Kanwil DJP Jatim I sangat penting guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Baik pajak orang pribadi maupun pajak badan.

"Kanwil DJP Jatim I punya program edukasi dan layanan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta kepuasan layanan terhadap wajib pajak. Program itu akan dikerjasamakan dengan Forkas Jatim untuk ditujukan kepada perusahaan yang terhimpun di asosiasi," terangnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengapresiasi langkah Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim.

Baca juga: Akibat Sopir Mengantuk, 2 Mobil Bertabrakan di Tol Gempol-Pandaan

"Imbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan," terangnya.

Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Lupa Pasang Rem Tangan, Mobil Berjalan Mundur Nyemplung Sungai

Lalu tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Data di Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96%-nya disampaikan melalui e-filling.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
Pengusaha Ini Bagikan...
Pengusaha Ini Bagikan Filosofi Kepemimpinan dalam Bukunya Keduanya
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Inilah Desain Masjid...
Inilah Desain Masjid yang Dibangun Bos HS Muhammad Suryo di TKP Kecelakaan Isterinya
Pengusaha Tenda Hajatan...
Pengusaha Tenda Hajatan di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Bos HS Berangkatkan...
Bos HS Berangkatkan 150 Karyawan Umrah, Bersyukur Selamat dari Kecelakaan
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
Menakar Peluang Timur...
Menakar Peluang Timur Kapadze Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved