Peredaran Narkoba Marak, Polres Karangasem Bekuk 10 Pengguna dan Kurir

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:55 WIB
loading...
Peredaran Narkoba Marak,...
Polres Karangasem menangkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba. Foto: iNews/Yunda Ariesta
A A A
KARANGASEM - Peredaran barang haram narkoba kian marak di tengah masyarakat. Buktinya, dalam dua bulan terakhir Polres Karangasem, Bali menangkap sepuluh tersangka kasus narkoba .

Peran tersangka ada yang sebagai pengguna dan menjadi kurir sabu dan ganja. Sepuluh tersangka yakni Hengki Formansyah, Zacky Bajrey, Ahmad Sultono, Komang Mester, Ketut Rupawan, Psdiska Eka Pratama, Suriasa, Deny Dharmawan, dan Ketut Budiantara. Mereka ditangkap dari tujuh lokasi berbeda.

"Pasal yang dikenakan untuk pengedar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, untuk pengguna minimal 4 tahun," kata Kapolres Karangasem AKPB Nyoman Suartini, Rabu (10/3/2021).

Dari sepuluh tersangka itu, dua orang ternyata residivis kasus narkoba . Peran mereka sebagai pengedar dan juga pengguna. Para tersangka mendapat barang terlarang itu di seputar Denpasar dengan sistem tempel. Bahkan salah satunya mendapatkan narkoba dari Lapas Kerobokan.

Modus yang digunakan pun bermacam-macam. Ada yang menggunakan sepeda ontel untuk mengambil narkotika dari tempat tertentu. "Kasus masih terus dikembangkan untuk mencari jaringan yang lain," kata Suartini.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)