PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:34 WIB
loading...
A A A


Dalam penerapan PPKM. Pemkot Makassar juga meminta penerapan work from home (WFH) sebesar 50% di lingkup perkantoran. Rencana ini tertuang dalam surat edaran berbeda yang khusus ditujukan kepada pimpinan SKPD dalam edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar pun masih diberlakukan via daring. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi secara penuh, dengan catatan protokol kesehatan dijalankan secara ketat.

Aktivitas di tempat ibadah pun dibatasi dengan kapasitas 50%. Segala kegiatan social budaya yang bersifat menimbulkan keramaian diminta dihentikan sementara. Camat dan lurah turut diminta mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)