PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:34 WIB
loading...
PPKM Diterapkan di Makassar,...
Aktivitas warga di salah satu mal di Makassar. Pemkot Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk operasional usaha dibatasi hingga pukul 10 Malam. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu provinsi yang diminta pemerintah pusat menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Makassar mulai ikut menerapkan.

Pemberlakuan PPKM Kota Makassar berdasarkan surat edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto per tanggal 9 Maret 2021.

"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM . Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," beber Danny, sapaan akrabnya, Selasa, (09/03/2021).

Baca Juga: Makassar Recover Butuh Rp370 M, Anggaran Proyek Strategis Dialihkan

Dalam edaran tersebut, fasilitas umum, cafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021.

Sedangkan khusus untuk pusat perbelanjaan/mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk menghormati perayaan hari Raya Nyepi, kegiatan usaha karaoke, rumah bernyayi, klub malam, diskotik, live music, pijat refleksi, dan sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai 13-16 Maret.

Menurut Danny, kebijakan tersebut sudah menyesuaikan dengan format yang ditetapkan pusat dalam menerapkan PPKM. Dengan adanya PPKM ini, program Makassar Recovery yang seharusnya sudah mulai berjalan, ditunda sementara. “Jadi untuk sementara kita ikut prosedur yang ada,” imbuhnya.

Pasalnya, Pemkot Makassar sebelumnya hendak menerapkan kebijakan protokol normal baru yang menjadi bagian dalam program Makassar Recover. Lewat protokol normal baru, semua aktivitas usaha berjalan secara penuh tanpa ada pembatasan jam malam.

“Kan Makassar Recover masih sementara diuji. Dan kami akan menghadap ke pusat, minggu depan saya akan jalan ke semua kementerian yang berhubungan dengan ini. Supaya pengujian sebulan, sudah oke, langsung kita terapkan Makassar Recover,” urai Danny.

Baca Juga: Dana Alokasi Umum Pemkot Makassar Dipotong Rp40 Miliar

Dalam penerapan PPKM. Pemkot Makassar juga meminta penerapan work from home (WFH) sebesar 50% di lingkup perkantoran. Rencana ini tertuang dalam surat edaran berbeda yang khusus ditujukan kepada pimpinan SKPD dalam edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar pun masih diberlakukan via daring. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi secara penuh, dengan catatan protokol kesehatan dijalankan secara ketat.

Aktivitas di tempat ibadah pun dibatasi dengan kapasitas 50%. Segala kegiatan social budaya yang bersifat menimbulkan keramaian diminta dihentikan sementara. Camat dan lurah turut diminta mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Begini Suasana Pusat...
Begini Suasana Pusat Perbelanjaan di Makassar Pasca Pencabutan PPKM
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved