PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:34 WIB
loading...
PPKM Diterapkan di Makassar,...
Aktivitas warga di salah satu mal di Makassar. Pemkot Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk operasional usaha dibatasi hingga pukul 10 Malam. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu provinsi yang diminta pemerintah pusat menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Makassar mulai ikut menerapkan.

Pemberlakuan PPKM Kota Makassar berdasarkan surat edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto per tanggal 9 Maret 2021.

"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM . Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," beber Danny, sapaan akrabnya, Selasa, (09/03/2021).

Baca Juga: Makassar Recover Butuh Rp370 M, Anggaran Proyek Strategis Dialihkan

Dalam edaran tersebut, fasilitas umum, cafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Begini Suasana Pusat...
Begini Suasana Pusat Perbelanjaan di Makassar Pasca Pencabutan PPKM
Rekomendasi
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved