PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi
Rabu, 10 Maret 2021 - 07:34 WIB
loading...
Aktivitas warga di salah satu mal di Makassar. Pemkot Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk operasional usaha dibatasi hingga pukul 10 Malam. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu provinsi yang diminta pemerintah pusat menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Makassar mulai ikut menerapkan.
Pemberlakuan PPKM Kota Makassar berdasarkan surat edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto per tanggal 9 Maret 2021.
"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM . Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," beber Danny, sapaan akrabnya, Selasa, (09/03/2021).
Baca Juga: Makassar Recover Butuh Rp370 M, Anggaran Proyek Strategis Dialihkan
Dalam edaran tersebut, fasilitas umum, cafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021.
Pemberlakuan PPKM Kota Makassar berdasarkan surat edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto per tanggal 9 Maret 2021.
"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM . Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," beber Danny, sapaan akrabnya, Selasa, (09/03/2021).
Baca Juga: Makassar Recover Butuh Rp370 M, Anggaran Proyek Strategis Dialihkan
Dalam edaran tersebut, fasilitas umum, cafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021.
Lihat Juga :