Pemprov Sulsel Pastikan Proyek Stadion Mattoanging Berlanjut, IMB Segera Diajukan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Di tengah polemik pembangunan Stadion Mattoanging , Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kukuh tetap melanjutkan proyek strategis tersebut. Seluruh tahapan dan kelengkapan dokumen pembangunan masih terus berjalan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis memastikan tahapan rehabilitasi stadion tak terhambat. Saat ini tahapan lelang manajemen konstruksi (MK) tengah berlangsung.
"Sementara proses itu. Kita juga belum lanjutkan ke proses lelang konstruksi karena inikan lelang MK masih berlangsung. Kalau sudah ada pemenang lelang MK, nanti itu akan bertugas mempersiapkan lelang konstruksi. Tidak ada yang terhambat," sebut Arwin di kantor Gubernur Sulsel, Senin (8/3/2021).
Dia melanjutkan, pihaknya sudah menuntaskan seluruh dokumen perencanaan. Dokumen yang dimaksud, mulai dari penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan detail engineering design (DED).
Pihaknya pun bersikap terbuka jika salah satu dari dokumen yang dimaksud bakal dikaji ulang. Menyusul adanya sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mengevaluasi andalalin yang dianggap tidak sesuai.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kemudian diminta bersurat ke Pemprov Sulsel melalui Dispora Sulsel atas rencana itu. Hanya saja, Arwin menegaskan, surat dari Dishub Makassar belum diterimanya sampai saat ini.
"Saya kira kalau ada surat pun, kita bisa duduk bersama menjelaskan. Karena dokumen-dokumen yang sudah kami sajikan yang kita pegang saat ini, adalah produk-produk hukum dari pemerintah kota juga. Jadi saya kira kalau mau mengevaluasi, silakan," imbuh dia.
Saat ini, pihaknya juga tengah mempersiapkan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkot Makassar . Arwin berdalih, belum adanya IMB sebelumnya karena aktivitas pembangunan di lokasi memang belum dilakukan.
"Ini IMB kenapa belum kita ajukan karena memang belum ada aktivitas (pembangunan) disana. Belum ada aktivitas konstruksi di lokasi sehingga masih ada waktu menyiapkan dokumen untuk itu," urai Arwin.
Selain itu, pengajuan IMB juga saat itu menunggu perampungan penyusunan DED Stadion Mattoanging . Namun DED itu kini sudah selesai, dan menjadi pelengkap dokumen pengajuan IMB yang direncanakan diusul pekan ini.
"Insya Allah, pekan ini kita ajukan (IMB) ke pemerintah kota. Terserah pemerintah seperti apa kelanjutannya, entah mau menyetujui IMB kami yang sudah lengkap, atau tidak," bebernya.
Sebelumnya Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto juga menganggap, pembangunan Stadion Mattoanging menyalahi aturan tata ruang. Dalam Perda RT/RW, menurut Danny, kawasan tersebut seharusnya dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Menanggapi hal itu, Arwin mengakui, tidak ada pelanggaran dalam Perda RT/RW tersebut. Apalagi, meski di lokasi tersebut akan dibangun sarana prasarana olahraga berupa stadion, pemenuhan RTH juga akan dipenuhi di kawasan tersebut nantinya melalui pembangunan taman, atau penanaman pohon.
"Jadi perda RT/RW juga tidak melarang menyiapkan sarana prasarana olahraga. Yang dilarang itu (pembangunan) stasiun pengisian bahan bakar, atapun kegiatan sosial ekonomi yang bertentangan dengan, atau mengganggu fungsi ruang terbuka hijau," jelas Arwin.
Terpisah, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman belum mau berkomentar banyak terkait rehabilitasi Stadion Mattoanging . "Tunggu saja. Kita pelan-pelan," singkat dia.
Disamping Stadion Mattoanging , kelanjutan Stadion Barombong pun kembali mengemuka. Hanya saja, menurut dia, Pemprov Sulsel masih mengevaluasi kemampuan anggaran atas proyek strategis yang bisa diusul untuk dilanjutkan.
"Semua berpotensi dilanjutkan, tinggal dilihat nanti mana anggaran kita punya, mana yang kita kerjakan," tandas Andi Sudirman.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis memastikan tahapan rehabilitasi stadion tak terhambat. Saat ini tahapan lelang manajemen konstruksi (MK) tengah berlangsung.
"Sementara proses itu. Kita juga belum lanjutkan ke proses lelang konstruksi karena inikan lelang MK masih berlangsung. Kalau sudah ada pemenang lelang MK, nanti itu akan bertugas mempersiapkan lelang konstruksi. Tidak ada yang terhambat," sebut Arwin di kantor Gubernur Sulsel, Senin (8/3/2021).
Dia melanjutkan, pihaknya sudah menuntaskan seluruh dokumen perencanaan. Dokumen yang dimaksud, mulai dari penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan detail engineering design (DED).
Pihaknya pun bersikap terbuka jika salah satu dari dokumen yang dimaksud bakal dikaji ulang. Menyusul adanya sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mengevaluasi andalalin yang dianggap tidak sesuai.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kemudian diminta bersurat ke Pemprov Sulsel melalui Dispora Sulsel atas rencana itu. Hanya saja, Arwin menegaskan, surat dari Dishub Makassar belum diterimanya sampai saat ini.
"Saya kira kalau ada surat pun, kita bisa duduk bersama menjelaskan. Karena dokumen-dokumen yang sudah kami sajikan yang kita pegang saat ini, adalah produk-produk hukum dari pemerintah kota juga. Jadi saya kira kalau mau mengevaluasi, silakan," imbuh dia.
Saat ini, pihaknya juga tengah mempersiapkan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkot Makassar . Arwin berdalih, belum adanya IMB sebelumnya karena aktivitas pembangunan di lokasi memang belum dilakukan.
"Ini IMB kenapa belum kita ajukan karena memang belum ada aktivitas (pembangunan) disana. Belum ada aktivitas konstruksi di lokasi sehingga masih ada waktu menyiapkan dokumen untuk itu," urai Arwin.
Selain itu, pengajuan IMB juga saat itu menunggu perampungan penyusunan DED Stadion Mattoanging . Namun DED itu kini sudah selesai, dan menjadi pelengkap dokumen pengajuan IMB yang direncanakan diusul pekan ini.
"Insya Allah, pekan ini kita ajukan (IMB) ke pemerintah kota. Terserah pemerintah seperti apa kelanjutannya, entah mau menyetujui IMB kami yang sudah lengkap, atau tidak," bebernya.
Sebelumnya Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto juga menganggap, pembangunan Stadion Mattoanging menyalahi aturan tata ruang. Dalam Perda RT/RW, menurut Danny, kawasan tersebut seharusnya dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Menanggapi hal itu, Arwin mengakui, tidak ada pelanggaran dalam Perda RT/RW tersebut. Apalagi, meski di lokasi tersebut akan dibangun sarana prasarana olahraga berupa stadion, pemenuhan RTH juga akan dipenuhi di kawasan tersebut nantinya melalui pembangunan taman, atau penanaman pohon.
"Jadi perda RT/RW juga tidak melarang menyiapkan sarana prasarana olahraga. Yang dilarang itu (pembangunan) stasiun pengisian bahan bakar, atapun kegiatan sosial ekonomi yang bertentangan dengan, atau mengganggu fungsi ruang terbuka hijau," jelas Arwin.
Terpisah, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman belum mau berkomentar banyak terkait rehabilitasi Stadion Mattoanging . "Tunggu saja. Kita pelan-pelan," singkat dia.
Disamping Stadion Mattoanging , kelanjutan Stadion Barombong pun kembali mengemuka. Hanya saja, menurut dia, Pemprov Sulsel masih mengevaluasi kemampuan anggaran atas proyek strategis yang bisa diusul untuk dilanjutkan.
"Semua berpotensi dilanjutkan, tinggal dilihat nanti mana anggaran kita punya, mana yang kita kerjakan," tandas Andi Sudirman.
(agn)