Gara-gara PTKM Kendor, 3 Kapenewonan di Sleman Jadi Zona Merah
loading...
A
A
A
SLEMAN - Zona merah COVID-19 yang sempat menghilang dalam peta epidemologi Sleman , kini muncul lagi. Bahkan, kini terdapat tiga kapenewonan yakni, Pakem, Ngempak dan Seyegan berubah menjadi zona merah per 5 Maret 2021.
Pakem dan Ngenplak awalnya zona orange sedangkan Seyegan zona kuning.Perubahan zona ini, karenatingkat penularan COVID-19 di tiga wilayah tersebut sangat tinggi yaitu di atas angka 1.Namun secara umum, untuk zonasi di Sleman masuk zona kuning (tungkat penularan rendah).
Dari 17 kapanewonan di Sleman, Rinciainya, tiga zona merah, enam zona orange dan 8 zona kuning dan belum ada yang masuk zona hijau. Enam zona orange yakni, Kapenewonan Moyudan, Minggir, Prambanan, Kalasan , Mlati dan Ngaglik. Kapenewonan Mlati dan Ngaglik sebelumnya zona kuning. Sedangkan delapan kapanewon tersisa masuk dalam zona kuningyakni Turi, Sleman, Godean, Gampiing, Depok, Depok, Berbah dan Cangkringan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryomengatakan, peta epidemiologi ini memang sangat dinamis. Pekan lalu memang tak ada kapenewonan yang masuk zona merah tapi sekarang muncul tiga kapenewonan. “Perubahan ini terjadi karena angka kasus di tingkat RT juga dinamis,” kata Joko, Senin (8/3/2021).
Joko menjelaskan berdasarkan analisis timnya, perubahan ini muncul karena warga mulai terlena dengan turunnya kasus COVID-19 dan tingginya pasien yang sembuh. Sehingga,penerapan pembatasan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) berbasis mikro, khususnya protokol kesehatan tak berjalan optimal. Dominasi pelanggaran adalah munculnya kerumunan di kelompok masyarakat.
“Analisia kami, PTKM memang agak kendor. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkerumun mulai marak seperti hajatan dan takjiah juga masih terjadi,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya meminta warga tetap mematuhi dan melaksanaan PTKM, sehingga kasus COVID-19 di Sleman dapat terkendali dan terus menurun, serta semua kapenwonan diharapkan akan masuk zona kuning dan hijau.
Sleman sendiri untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 kembali memperpanjang PTKM berbasis mikro, yaitu dari tanggal 9 Maret-22 Maret 2021. Perpanjangan itu tertunag dalam Instruksi bupati Sleman No 06/INSTR/2021, tertangga 8 Maret 2021.
Pakem dan Ngenplak awalnya zona orange sedangkan Seyegan zona kuning.Perubahan zona ini, karenatingkat penularan COVID-19 di tiga wilayah tersebut sangat tinggi yaitu di atas angka 1.Namun secara umum, untuk zonasi di Sleman masuk zona kuning (tungkat penularan rendah).
Dari 17 kapanewonan di Sleman, Rinciainya, tiga zona merah, enam zona orange dan 8 zona kuning dan belum ada yang masuk zona hijau. Enam zona orange yakni, Kapenewonan Moyudan, Minggir, Prambanan, Kalasan , Mlati dan Ngaglik. Kapenewonan Mlati dan Ngaglik sebelumnya zona kuning. Sedangkan delapan kapanewon tersisa masuk dalam zona kuningyakni Turi, Sleman, Godean, Gampiing, Depok, Depok, Berbah dan Cangkringan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryomengatakan, peta epidemiologi ini memang sangat dinamis. Pekan lalu memang tak ada kapenewonan yang masuk zona merah tapi sekarang muncul tiga kapenewonan. “Perubahan ini terjadi karena angka kasus di tingkat RT juga dinamis,” kata Joko, Senin (8/3/2021).
Joko menjelaskan berdasarkan analisis timnya, perubahan ini muncul karena warga mulai terlena dengan turunnya kasus COVID-19 dan tingginya pasien yang sembuh. Sehingga,penerapan pembatasan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) berbasis mikro, khususnya protokol kesehatan tak berjalan optimal. Dominasi pelanggaran adalah munculnya kerumunan di kelompok masyarakat.
“Analisia kami, PTKM memang agak kendor. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkerumun mulai marak seperti hajatan dan takjiah juga masih terjadi,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya meminta warga tetap mematuhi dan melaksanaan PTKM, sehingga kasus COVID-19 di Sleman dapat terkendali dan terus menurun, serta semua kapenwonan diharapkan akan masuk zona kuning dan hijau.
Sleman sendiri untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 kembali memperpanjang PTKM berbasis mikro, yaitu dari tanggal 9 Maret-22 Maret 2021. Perpanjangan itu tertunag dalam Instruksi bupati Sleman No 06/INSTR/2021, tertangga 8 Maret 2021.
(nic)