Kuasa Hukum Sebut Bahar Smith Kembali Ditangkap Karena Ceramah Sentil Penguasa

Selasa, 19 Mei 2020 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Novel menuturkan, terkait ceramah Bahar pasacabebas pada Minggu 17 Mei 2020 malam, yang dianggap jadi pelanggaran program asimilasi, juga sangat tidak mendasar.

"Beliau dijerat vonis bukan karna ceramah beliau kan. Saya sebutkan di atas bahwa beliau divonis karana jerat pasal 333 KUHP tentang Perlindungan Anak. Dan juga ceramahnya tidak ada ujaran kebencian dan tidak ada yg disebut nama oleh beliau," tutur dia.

Novel menduga penangkapan terhadap Habib Bahar lebih karena kepentingan politik. "Ini diduga ada kepentingan politik," tandas Novel. (BACA JUGA: Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing )

Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum pada Selasa (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penceramah itu kini dikabarkan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. (BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )

Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun DPP Lembaga Informasi Front (LIF).
Dalam unggahan itu, LIF memberi keterangan bahwa Bahar kembali ditangkap. "Breaking news, jam 02.00 ini (Selasa 19/5/2020), Habib Bahar kembali ditangkap," tulis akun DPP LIF.

Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.398 Narapidana di...
1.398 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan, 47 Langsung Bebas
Kunjungi Kanwil Kemenkumham...
Kunjungi Kanwil Kemenkumham Lampung, Dirpamintel Ditjenpas Kombes Teguh Berikan Penguatan
Miris! Wanita Ini Nekat...
Miris! Wanita Ini Nekat Selundupkan Narkoba di Kemaluan demi Napi Rutan Bantul
20.863 Napi di Jawa...
20.863 Napi di Jawa Barat Akan Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
Dongkrak Wisatawan,...
Dongkrak Wisatawan, Layanan Imigrasi Dibuka di Pulau Moyo NTB
Program Asimilasi di...
Program Asimilasi di Rumah, 62 Napi Lapas Semarang Bebas Penjara
California Umumkan Keadaan...
California Umumkan Keadaan Darurat Wabah Virus
Terungkap, Ini Identitas...
Terungkap, Ini Identitas 7 Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan Salemba
Langgar Aturan Keimigrasian,...
Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara
Rekomendasi
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved