Kuasa Hukum Sebut Bahar Smith Kembali Ditangkap Karena Ceramah Sentil Penguasa
Selasa, 19 Mei 2020 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Novel menuturkan, terkait ceramah Bahar pasacabebas pada Minggu 17 Mei 2020 malam, yang dianggap jadi pelanggaran program asimilasi, juga sangat tidak mendasar.
"Beliau dijerat vonis bukan karna ceramah beliau kan. Saya sebutkan di atas bahwa beliau divonis karana jerat pasal 333 KUHP tentang Perlindungan Anak. Dan juga ceramahnya tidak ada ujaran kebencian dan tidak ada yg disebut nama oleh beliau," tutur dia.
Novel menduga penangkapan terhadap Habib Bahar lebih karena kepentingan politik. "Ini diduga ada kepentingan politik," tandas Novel. (BACA JUGA: Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing )
Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum pada Selasa (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penceramah itu kini dikabarkan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. (BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )
Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun DPP Lembaga Informasi Front (LIF).
Dalam unggahan itu, LIF memberi keterangan bahwa Bahar kembali ditangkap. "Breaking news, jam 02.00 ini (Selasa 19/5/2020), Habib Bahar kembali ditangkap," tulis akun DPP LIF.
Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )
"Beliau dijerat vonis bukan karna ceramah beliau kan. Saya sebutkan di atas bahwa beliau divonis karana jerat pasal 333 KUHP tentang Perlindungan Anak. Dan juga ceramahnya tidak ada ujaran kebencian dan tidak ada yg disebut nama oleh beliau," tutur dia.
Novel menduga penangkapan terhadap Habib Bahar lebih karena kepentingan politik. "Ini diduga ada kepentingan politik," tandas Novel. (BACA JUGA: Bebas, Bahar Smith Ceramah Tanpa Physical dan Social Distancing )
Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap aparat penegak hukum pada Selasa (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penceramah itu kini dikabarkan ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. (BACA JUGA: Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )
Kabar tersebut beredar di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun DPP Lembaga Informasi Front (LIF).
Dalam unggahan itu, LIF memberi keterangan bahwa Bahar kembali ditangkap. "Breaking news, jam 02.00 ini (Selasa 19/5/2020), Habib Bahar kembali ditangkap," tulis akun DPP LIF.
Seperti diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar mencabut status asimilasi Bahar bin Smith. Pasalnya, Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi. (BACA JUGA: Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )
Lihat Juga :