Kepala SMK di Surabaya yang Diduga Cabuli Siswinya Sendiri Siap Dipanggil Polisi
loading...
A
A
A
SURABAYA - AF, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kota Surabaya, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan pencabulan pada siswinya sendiri berinisial ARN (19), mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil polisi.
AF dilaporkan oleh ayah ARN, berinisial Soe, ke Polrestabes Surabaya, pada Rabu (3/3/2021) lalu. "Saya nanti akan memberikan klarifikasi langsung kepada pihak berwenang bila dibutuhkan sebagai saksi," kata AF pada wartawan singkat.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala SMK swasta Surabaya, AF tersebut, tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana pencabulan terhadap anak , sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 UU No. 17/2016 junto pasal 76-e UU No. 35/2014 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tetang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Diketahui, akibat mendapat perlakuan yang diduga tidak pantas itu, ARN terpukul. Remaja yang seharusnya tahun ini lulus sekolah SMK ini enggan mengikuti pelajaran dan tidak mau ikut ujian.
Soe mengaku, anaknya hingga saat ini masih enggan kembali belajar meskipun sejumlah gurunya sudah berusaha datang ke rumah. "Kami terus berharap, agar peristiwa ini tidak menimpa siapapun di lembaga manapun dikemudian hari, dan menghentikan oknum yang memiliki karakter pagar makan tanaman," tegasnya.
AF dilaporkan oleh ayah ARN, berinisial Soe, ke Polrestabes Surabaya, pada Rabu (3/3/2021) lalu. "Saya nanti akan memberikan klarifikasi langsung kepada pihak berwenang bila dibutuhkan sebagai saksi," kata AF pada wartawan singkat.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala SMK swasta Surabaya, AF tersebut, tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor: TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana pencabulan terhadap anak , sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 UU No. 17/2016 junto pasal 76-e UU No. 35/2014 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tetang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Diketahui, akibat mendapat perlakuan yang diduga tidak pantas itu, ARN terpukul. Remaja yang seharusnya tahun ini lulus sekolah SMK ini enggan mengikuti pelajaran dan tidak mau ikut ujian.
Soe mengaku, anaknya hingga saat ini masih enggan kembali belajar meskipun sejumlah gurunya sudah berusaha datang ke rumah. "Kami terus berharap, agar peristiwa ini tidak menimpa siapapun di lembaga manapun dikemudian hari, dan menghentikan oknum yang memiliki karakter pagar makan tanaman," tegasnya.
(eyt)