Kasus Jambret Resahkan Warga,2 Pelaku Diringkus Tim Opsnal Brimob NTB
Minggu, 07 Maret 2021 - 00:14 WIB
loading...
Tim Opsnal Brimob NTB saat mengamankan dua pelaku jambret PTS dan FH di Mako 3 Batalyon C Pelopor Bima, sebelum diserahkan ke Mapolsek Lambu. Foto/Edy
A
A
A
BIMA - Dua pelaku yang merupakan komplotan jambret berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Brimobda Nusa Tenggara Barat (NTB), di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima pada Sabtu (06/03/2021).
Kedua pelaku yang diketahui memiliki peran yang berbeda ini yakni PTS (25) dan FH (31), warga Dusun Kawinda, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Bima-NTB.
Dari data kepolisian, PTS kerap melakukan aksinya di sejumlah titik wilayah hukum Polres Bima Kota dan wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
Barang hasil jambret dari pelaku PTS, diserahkan pada pelaku FH yang merupakan penadah, untuk dijual dengan harga yang telah disepakati.
"PTS kami ringkus saat sedang berjalan samping rumahnya. Dari pengembangan pelaku pertama, kemudian FH diamankan saat duduk di rumah temannya," kata Kanit Resmob Batalyon C Bima, Bripka Ardi Baron Bayuseno, usia melakukan penangkapan pada Sabtu (06/03/2021) sore.
Kedua pelaku yang diketahui memiliki peran yang berbeda ini yakni PTS (25) dan FH (31), warga Dusun Kawinda, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Bima-NTB.
Dari data kepolisian, PTS kerap melakukan aksinya di sejumlah titik wilayah hukum Polres Bima Kota dan wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
Barang hasil jambret dari pelaku PTS, diserahkan pada pelaku FH yang merupakan penadah, untuk dijual dengan harga yang telah disepakati.
"PTS kami ringkus saat sedang berjalan samping rumahnya. Dari pengembangan pelaku pertama, kemudian FH diamankan saat duduk di rumah temannya," kata Kanit Resmob Batalyon C Bima, Bripka Ardi Baron Bayuseno, usia melakukan penangkapan pada Sabtu (06/03/2021) sore.
Lihat Juga :