Kasus Jambret Resahkan Warga,2 Pelaku Diringkus Tim Opsnal Brimob NTB
loading...
A
A
A
BIMA - Dua pelaku yang merupakan komplotan jambret berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Brimobda Nusa Tenggara Barat (NTB), di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima pada Sabtu (06/03/2021).
Kedua pelaku yang diketahui memiliki peran yang berbeda ini yakni PTS (25) dan FH (31), warga Dusun Kawinda, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Bima-NTB.
Dari data kepolisian, PTS kerap melakukan aksinya di sejumlah titik wilayah hukum Polres Bima Kota dan wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
Barang hasil jambret dari pelaku PTS, diserahkan pada pelaku FH yang merupakan penadah, untuk dijual dengan harga yang telah disepakati.
"PTS kami ringkus saat sedang berjalan samping rumahnya. Dari pengembangan pelaku pertama, kemudian FH diamankan saat duduk di rumah temannya," kata Kanit Resmob Batalyon C Bima, Bripka Ardi Baron Bayuseno, usia melakukan penangkapan pada Sabtu (06/03/2021) sore.
Sebelumnya, Tim Opsnal Brimobda NTB telah mendapatkan informasi akan keberadaan para pelaku yang kerap meresahkan warga tersebut.
Guna mengungkap cepat kasus Curat, Curas, Curanmor (3C), Tim Opsnal langsung diperintahkan oleh Kasi Intel Satbrimobda NTB, AKP I. GB. Eka Prasetia dan mendapat arahan dari Danyon Batalyon C pelopor, Kompol Hariyanto, untuk segera beraksi.
"Dari hasil penyelidikan para pelaku dilapangan, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) hasil Curas, satu unit Handphone merek Vivo warna biru yang sudah dijual ke warga Desa Rai Oi dengan harga Rp 850 ribu. Dan BB yang tersebut, telah ada laporan polisi dengan Nomor 27/III/2021/SEK LAMBU,"ungkap Ardi.
Menurut Ardi, diakui para pelaku bahwa uang hasil jualan barang jambretannya itu digunakan untuk membeli barang haram lainnya seperti sabu, minuman keras dan sebagian dipergunakan untuk belanja kebutuhan pribadi.
Guna dilakukan pengembangan atas kejahatan 3C di wilayah Bima, dua orang pelaku berikut Barang Bukti langsung diamankan ke Kompi 3 Batalyon C Pelopor Bima untuk diinterogasi.
Kedua pelaku yang diketahui memiliki peran yang berbeda ini yakni PTS (25) dan FH (31), warga Dusun Kawinda, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Bima-NTB.
Dari data kepolisian, PTS kerap melakukan aksinya di sejumlah titik wilayah hukum Polres Bima Kota dan wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.
Barang hasil jambret dari pelaku PTS, diserahkan pada pelaku FH yang merupakan penadah, untuk dijual dengan harga yang telah disepakati.
"PTS kami ringkus saat sedang berjalan samping rumahnya. Dari pengembangan pelaku pertama, kemudian FH diamankan saat duduk di rumah temannya," kata Kanit Resmob Batalyon C Bima, Bripka Ardi Baron Bayuseno, usia melakukan penangkapan pada Sabtu (06/03/2021) sore.
Sebelumnya, Tim Opsnal Brimobda NTB telah mendapatkan informasi akan keberadaan para pelaku yang kerap meresahkan warga tersebut.
Guna mengungkap cepat kasus Curat, Curas, Curanmor (3C), Tim Opsnal langsung diperintahkan oleh Kasi Intel Satbrimobda NTB, AKP I. GB. Eka Prasetia dan mendapat arahan dari Danyon Batalyon C pelopor, Kompol Hariyanto, untuk segera beraksi.
"Dari hasil penyelidikan para pelaku dilapangan, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) hasil Curas, satu unit Handphone merek Vivo warna biru yang sudah dijual ke warga Desa Rai Oi dengan harga Rp 850 ribu. Dan BB yang tersebut, telah ada laporan polisi dengan Nomor 27/III/2021/SEK LAMBU,"ungkap Ardi.
Menurut Ardi, diakui para pelaku bahwa uang hasil jualan barang jambretannya itu digunakan untuk membeli barang haram lainnya seperti sabu, minuman keras dan sebagian dipergunakan untuk belanja kebutuhan pribadi.
Guna dilakukan pengembangan atas kejahatan 3C di wilayah Bima, dua orang pelaku berikut Barang Bukti langsung diamankan ke Kompi 3 Batalyon C Pelopor Bima untuk diinterogasi.