Aksi Heroik Remaja Majalengka, Tendang Pencuri Motornya Hingga Tersungkur di Aspal

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:19 WIB
loading...
Aksi Heroik Remaja Majalengka, Tendang Pencuri Motornya Hingga Tersungkur di Aspal
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo bersama korban pencurian (pakai sweater) saat ekspos kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Aksi berani dilakukan oleh seorang remaja inisial AZP, warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berkat keberniannya, AZP sukses menggagalkan aksi pencurian motor (Curanmor) miliknya bernomor polisi E 4693 US.



AZP yang masih berusia belasan tahun itu menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan SF, warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, setelah berhasil mengejar pelaku, dan menendangnya hingga jatuh .



Aksi AZP ini pun mendapat acungan jempol dari Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo D Tarigan. "Ketika tersangka berhasil melakukan pencurian sepeda motor, sempat diketahui oleh korban. Kemudian dari Kecamatan Maja, korban itu melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor," kata Siswo, Kamis (4/3/2021).

Aksi heroik AZP dalam upaya pengejaran pencuri motornya itu, tidak terlalu mengalami hambatan. Pasalnya, AZP sukses menendang jatuh pelaku persis di depan Mapolres Majalengka.

"Ketika di depan Mapolres, karena keberanian dari korban , berhasil menghentikan tersangka. Akhirnya tersangka terjatuh. Selanjutnya minta pertolongan, dibantu rekan-rekan Shabara, dan berhasil diamankan," jelas dia.

Dalam upaya pengejeran itu, jelas dia, korban mengendarai sepeda motor bersama saudaranya. "Korban mengejar pakai motor lain bersama saudaranya. Kami mengapresiasi upaya korban melakukan pengejaran terhadap tersangka," papar dia.



Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Majalengka, sebanyak dua kali. Pelaku diketahui mengambil sepeda motor secara acak, tidak mengkhususkan untuk jenis sepeda motor tertentu.

"Di Majalengka, sudah beraksi sebanyak dua kali, sebelumnya di Kecamatan Sukahaji. Pelaku dua orang, satu masih dalam pencarian, inisial O. Kami temukan mata kunci palsu dan kunci letter T. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP , dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Siswo.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)