Dana Bos Tak Cukup Bayar Gaji Guru Honorer, SMA-SMK Negeri di Lampung Barat Terpaksa Pungut SPP
loading...
A
A
A
LAMPUNG BARAT - Seluruh sekolah tingkat SMK dan SMA Negeri di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat , Provinsi Lampung masih menarik sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ) di tengah pandemi COVID-19.
Alasannya, pungutan pembayaran SPP dilakukan akibat dana bos yang digulirkan pemerintah pusat dinilai tidak cukup membiayai dan membayar gaji guru honorer. Tercatat, sebanyak 21 sekolah di Kabupaten Lampung Barat serta 13 sekolah tingkat SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Pesisir Barat melakukan penarikan SPP dari siswa-siswi.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Lampung wilayah 3, Jonisdar Ali mengatakan, pungutan sumbangan pendidikan dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan guna melancarkan kegiatan belajar mengajar. “Mayoritas penarikan SPP di 2 wilayah nya dilakukan guna membantu sekolah dalam pembayaran gaji guru honorer,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Meski terdapat 2 sumber dana yang digulirkan pemerintah pusat yakni dana bos reguler sebesar rp1,5 juta per siswa selama 1 tahun dan dana bos daerah dari pemerintah propinsi sebanyak 15% dari jumlah siswa, namun bantuan itu dinilai masih kurang dalam menunjang biaya pendidikan. Karena itu, sekolah melakukan penarikan SPP yang berlaku bagi seluruh peserta didik.
Meski begitu, besaran sumbangan di masing-masing sekolah berbeda antara kisaran Rp100.000-Rp135.000 per siswa setiap bulan. Jonisdar menambahkan, penarikan SPP bagi SMA dan SMK Negeri dapat dihentikan jika dana bos reguler dari pemerintah pusat ditambah dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp6 juta per siswa.
Alasannya, pungutan pembayaran SPP dilakukan akibat dana bos yang digulirkan pemerintah pusat dinilai tidak cukup membiayai dan membayar gaji guru honorer. Tercatat, sebanyak 21 sekolah di Kabupaten Lampung Barat serta 13 sekolah tingkat SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Pesisir Barat melakukan penarikan SPP dari siswa-siswi.
Baca Juga
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Lampung wilayah 3, Jonisdar Ali mengatakan, pungutan sumbangan pendidikan dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan guna melancarkan kegiatan belajar mengajar. “Mayoritas penarikan SPP di 2 wilayah nya dilakukan guna membantu sekolah dalam pembayaran gaji guru honorer,” katanya, Rabu (3/3/2021).
Meski terdapat 2 sumber dana yang digulirkan pemerintah pusat yakni dana bos reguler sebesar rp1,5 juta per siswa selama 1 tahun dan dana bos daerah dari pemerintah propinsi sebanyak 15% dari jumlah siswa, namun bantuan itu dinilai masih kurang dalam menunjang biaya pendidikan. Karena itu, sekolah melakukan penarikan SPP yang berlaku bagi seluruh peserta didik.
Meski begitu, besaran sumbangan di masing-masing sekolah berbeda antara kisaran Rp100.000-Rp135.000 per siswa setiap bulan. Jonisdar menambahkan, penarikan SPP bagi SMA dan SMK Negeri dapat dihentikan jika dana bos reguler dari pemerintah pusat ditambah dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp6 juta per siswa.
(nic)