Bali Kehilangan Potensi Ekonomi Triliunan dari Peredaran Miras Impor
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:02 WIB
loading...
Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut daerahnya kehilangan potensi ekonomi hingga triliunan rupiah dari peredaran minuman beralkohol impor. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebut daerahnya kehilangan potensi ekonomi hingga triliunan rupiah dari peredaran minuman beralkohol impor.
Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Bos BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
"Penerimaan cukai industri minuman beralkohol sebesar 7,06 triliun rupiah, hal ini berasal dari 80% minuman import senilai 5,648 triliun rupiah. Dengan demikian sangat jelas Bali telah kehilangan potensi ekonomi yang bersumber dari minuman beralkohol," kata Koster keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Bali, kata dia, merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. Namun selama ini 92% kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk import, hanya 8% diproduksi di Bali.
Koster lantas menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, seperti tuak Bali, arak Bali dan brem Bali.
Baca juga: Cabut Perpres Investasi Miras, Bos BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
"Penerimaan cukai industri minuman beralkohol sebesar 7,06 triliun rupiah, hal ini berasal dari 80% minuman import senilai 5,648 triliun rupiah. Dengan demikian sangat jelas Bali telah kehilangan potensi ekonomi yang bersumber dari minuman beralkohol," kata Koster keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Bali, kata dia, merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. Namun selama ini 92% kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk import, hanya 8% diproduksi di Bali.
Koster lantas menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, seperti tuak Bali, arak Bali dan brem Bali.
Lihat Juga :