Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:06 WIB
loading...
Marak Jaksa Gadungan,...
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat edaran terkait maraknya kasus yang manyangkut jaksa abal-abal.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengirim Surat Edaran (SE) Pemprov Jatim guna menginformasikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melayani segala bentuk permintaan dari siapapun terutama yang mengatasnamakan kejaksaan guna kepentingan pribadi.

SE ini diterbitkan menyusul maraknya tindak kriminal yang mencatut label institusi Adhiyaksa dengan modus mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa guna menjalankan aksi tipu-tipunya.

“Surat Edaran sudah ditandatangani pak Kajati dan bakal kita kirimkan pada hari ini, agar informasi segera bisa disebarluaskan ke rekan-rekan ASN lainnya di Jawa Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Intelijen

Dalam surat tersebut, Fathur mengutip, dijelaskan bahwa saat ini institusi Kejaksaan tengah berbenah untuk mengembalikan citra di masyarakat dengan selalu bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Kejari Batu Selamatkan...
Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp522 Miliar
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Sentilan Menohok Praktisi...
Sentilan Menohok Praktisi Pendidikan: Bongkar Ilusi 'Inovasi' Kasus Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat
Rekomendasi
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved