Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran
Selasa, 02 Maret 2021 - 16:06 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat edaran terkait maraknya kasus yang manyangkut jaksa abal-abal.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengirim Surat Edaran (SE) Pemprov Jatim guna menginformasikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melayani segala bentuk permintaan dari siapapun terutama yang mengatasnamakan kejaksaan guna kepentingan pribadi.
SE ini diterbitkan menyusul maraknya tindak kriminal yang mencatut label institusi Adhiyaksa dengan modus mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa guna menjalankan aksi tipu-tipunya.
“Surat Edaran sudah ditandatangani pak Kajati dan bakal kita kirimkan pada hari ini, agar informasi segera bisa disebarluaskan ke rekan-rekan ASN lainnya di Jawa Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Intelijen
Dalam surat tersebut, Fathur mengutip, dijelaskan bahwa saat ini institusi Kejaksaan tengah berbenah untuk mengembalikan citra di masyarakat dengan selalu bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel.
SE ini diterbitkan menyusul maraknya tindak kriminal yang mencatut label institusi Adhiyaksa dengan modus mengaku-ngaku sebagai seorang jaksa guna menjalankan aksi tipu-tipunya.
“Surat Edaran sudah ditandatangani pak Kajati dan bakal kita kirimkan pada hari ini, agar informasi segera bisa disebarluaskan ke rekan-rekan ASN lainnya di Jawa Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: 2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Intelijen
Dalam surat tersebut, Fathur mengutip, dijelaskan bahwa saat ini institusi Kejaksaan tengah berbenah untuk mengembalikan citra di masyarakat dengan selalu bekerja secara profesional, proporsional dan akuntabel.
Lihat Juga :