2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Intelijen

Selasa, 02 Maret 2021 - 08:09 WIB
loading...
2 Bulan Menginap di...
Abdussamad saat diamankan Kejari Surabaya. Foto/Lukman
A A A
SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambiarum, Sambikerep, Surabaya.

Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, Abdussamad ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 19.30 di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat.

"Jaksa gadungan ini kami tangkap setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta," katanya, Selasa (2/3/2021).

Berbekal informasi tersebut, tim intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya. Dari keterangan Abdussamad, yang bersangkutan ini menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar.

Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita

"Dia (Abdussamad)juga mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya,” ujar Fathur.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap Abdussamad ini setelah Kejari Surabaya melakukan penangkapan terhadap Bagus, Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut.

Baca juga: Ratusan Butir Pil Koplo dan Sabu Diselundupkan ke Lapas Kediri dengan Cara Dilempar

Abdussamad, asalnya dari Pontianak. Sedangkan domisilinya di rumah istrinya di kawasan Sambikerep Surabaya. "Nanti akan kami serahkan kasus ini ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Fathur.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3848 seconds (0.1#10.140)