2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Intelijen
Selasa, 02 Maret 2021 - 08:09 WIB
loading...
Abdussamad saat diamankan Kejari Surabaya. Foto/Lukman
A
A
A
SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambiarum, Sambikerep, Surabaya.
Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, Abdussamad ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 19.30 di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat.
"Jaksa gadungan ini kami tangkap setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta," katanya, Selasa (2/3/2021).
Berbekal informasi tersebut, tim intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya. Dari keterangan Abdussamad, yang bersangkutan ini menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar.
Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, Abdussamad ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 19.30 di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat.
"Jaksa gadungan ini kami tangkap setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta," katanya, Selasa (2/3/2021).
Berbekal informasi tersebut, tim intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya. Dari keterangan Abdussamad, yang bersangkutan ini menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar.
Lihat Juga :