Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP, Ada Apa?
Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:26 WIB
loading...
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), resmi menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS). Keputusan itu tertuang dalam surat perintah dari Kepala Kejati Jatim No. krim 2246 15/12/2020.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan penghentian itu salah satunya dikarenakan calon tersangka meninggal dunia . Yakni mantan Wali Kota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro. Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga mengacu pada pasal 109 ayat (2) KUHAP.
"Kami sangat maksimal dalam menyelidiki kasus ini. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa, dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," katanya, Jumat (29/1/2021). Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan
Kedua, lanjut dia, semua aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun tersebut telah dikembalikan ke negara. Mengingat, kepengurusan YKP yang baru kini ditangani oleh pihak Pemkot Surabaya. "Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," imbuh Rudi.
Seperti diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya . Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.
Baca juga: Ditipu Pelanggan Mie Pangsitnya, Gadis Kembang Kuning Kehilangan Motornya
Baca juga: Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan penghentian itu salah satunya dikarenakan calon tersangka meninggal dunia . Yakni mantan Wali Kota Surabaya, Sunarto Sumoprawiro. Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga mengacu pada pasal 109 ayat (2) KUHAP.
"Kami sangat maksimal dalam menyelidiki kasus ini. Hingga kemudian diperoleh kesimpulan bahwa, dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan," katanya, Jumat (29/1/2021). Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan
Kedua, lanjut dia, semua aset yang totalnya mencapai Rp10 triliun tersebut telah dikembalikan ke negara. Mengingat, kepengurusan YKP yang baru kini ditangani oleh pihak Pemkot Surabaya. "Jadi unsur kerugian negaranya tidak ada. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru," imbuh Rudi.
Seperti diketahui, pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya . Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP. Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.
Baca juga: Ditipu Pelanggan Mie Pangsitnya, Gadis Kembang Kuning Kehilangan Motornya
Lihat Juga :