Lelang Pembangunan Infrastruktur di Cimahi Sempat Terganjal Perpres
Senin, 01 Maret 2021 - 20:04 WIB
loading...
Lelang Pembangunan Infrastruktur di Cimahi Sempat Terganjal Perpres. Foto/Dok.MPI
A
A
A
CIMAHI - Proses lelang pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkot Cimahi hingga awal Maret 2021 belum ada yang terealisasi.
Ini dikarenakan sempat terhambat adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengharuskan ada pejabat fungsional umum yang harus dilantik.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi lpse.cimahi.kota.go.id, terpantau baru ada empat item lelang yang masuk dan sudah selesai pelelangan. Itupun hanya pengadaan non fisik.Yakni pengadaan belanja jasa tenaga keamanan dua dokumen lelang dan belanja jasa tenaga kebersihan dua dokumen lelang.
"Adanya Perpres itu sempat jadi hambatan, akibatnya belum ada satu paket lelang untuk infrastruktur yang masuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Cimahi," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, Achmad Nuryana, Senin (1/3/2021).
Namun, lanjut dia, beberapa hari lalu ada Perpres lagi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa daerah diberikan waktu sampai tahun 2023 untuk pejabat pengadaan dari jabatan fungsional umum.
Sehingga dengan adanya aturan itu maka Pemkot Cimahi bisa tetap melanjutkan proses lelang tanpa harus menunggu melantik pejabat fungsional umum.
"Jadi sekarang gak ada alasan lagi untuk menunda lelang, dasar hukumnya jelas. Kalau kemarin sempat ada kekhawatiran," imbuhnya.
Ini dikarenakan sempat terhambat adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengharuskan ada pejabat fungsional umum yang harus dilantik.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi lpse.cimahi.kota.go.id, terpantau baru ada empat item lelang yang masuk dan sudah selesai pelelangan. Itupun hanya pengadaan non fisik.Yakni pengadaan belanja jasa tenaga keamanan dua dokumen lelang dan belanja jasa tenaga kebersihan dua dokumen lelang.
"Adanya Perpres itu sempat jadi hambatan, akibatnya belum ada satu paket lelang untuk infrastruktur yang masuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Cimahi," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Cimahi, Achmad Nuryana, Senin (1/3/2021).
Namun, lanjut dia, beberapa hari lalu ada Perpres lagi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa daerah diberikan waktu sampai tahun 2023 untuk pejabat pengadaan dari jabatan fungsional umum.
Sehingga dengan adanya aturan itu maka Pemkot Cimahi bisa tetap melanjutkan proses lelang tanpa harus menunggu melantik pejabat fungsional umum.
"Jadi sekarang gak ada alasan lagi untuk menunda lelang, dasar hukumnya jelas. Kalau kemarin sempat ada kekhawatiran," imbuhnya.
Lihat Juga :