Sempat Diputus karena Nunggak Tagihan, Listrik Kantor Pemkab Kampar Disambung Lagi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 21:03 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20.

Sementara bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu dirinya memberikan apresiasi . Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik.

"Kita berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik," sambung Himawan.

Himawan menjelaskan terkait penyegelan kantor PLN ULP Bangkinang yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kampar tidak mempengaruhi PLN dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan tetap menjaga pasokan listrik kepada seluruh masyarakat.

"Pada saat renovasi kantor, kami juga sedang mengurus IMB secara paralel namun belum selesai. Maka dari itu, kebetulan terdapat DPMPTSP Kabupaten Kampar sedang melakukan sidak. Sehingga IMB yang sedang diurus secara paralel dengan renovasi kantor tidak bisa ditunjukkan. Saat ini kami sedang menunggu IMB terbit sehingga akan kami bayarkan seluruh biayanya," jelas Himawan

Seperti diketahui beberapa waktu ini, pihak PLN melakukan pemutusan listrik di sejumlah dinas Pemkab Kampar termasuk di balai bupati, yang berada di Bangkinang Ibu Kota Kampar. Gayung bersambut, pihak Pemkab Kampar 'membalas' dengan melakukan penyegelan Kantor PLN di Bangkinang dengan alasan IMB.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)