Sempat Diputus karena Nunggak Tagihan, Listrik Kantor Pemkab Kampar Disambung Lagi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 21:03 WIB
loading...
Sempat Diputus karena Nunggak Tagihan, Listrik Kantor Pemkab Kampar Disambung Lagi
PEKANBARU - PT PLN (Persero) menyambung kembali aliran listrik kantor Pemkab Kampar, Riau. Hal itu setelah pihak pemkab bersedia membayar tunggakan tagihan. Foto/Ist
A A A
KAMPAR - PT PLN (Persero) menyambung kembali aliran listrik di sejumlah kantor Pemkab Kampar , Riau termasuk di Balai Bupati. Penyambungan kembali setelah pihak pihak pemkab bersedia membayar tunggakan tagihan listrik.


"Untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menyala dengan normal. Hal ini dikarenakan tagihan rekening listrik yang telah dibayarkan," kata Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru yang juga membawahi Kampar, Himawan Sutanto Sabtu (27/2/2021).



Dia mengatakan, PLN siap membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban pembayaran di bulan yang akan datang. "Caranya dengan menjadwalkan penyalaan lampu jalan dan perkantoran yang akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurangi tagihan rekening listrik setiap bulannya," ujarnya.

Tidak hanya itu, PLN juga turut membantu pemerintah daerah melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan langsung disetorkan setiap bulannya sesuai jadwalnya.

"PPJ yang sudah dibayarkan pelanggan sesuai peraturan daerah kabupaten atau kota selalu setiap bulannya disetorkan oleh PLN ke rekening pemerintah daerah tanpa terlambat," tambah Himawan.

Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik. PT PLN akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran, maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN.

Bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.

Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi seluruh tunggakan dan membayar kembali biaya pasang baru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)