Usai Transaksi Narkoba, Residivis Kambuhan dan Pembeli Tak Berkutik Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
OKU SELATAN - Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sulsel) membekuk dua pria yang merupakan pengedar dan pembeli narkoba di jalan setapak, Desa Plangki, Kecamatan Buay Rawan. Dalam penyergapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,98 gram.
Kedua pelaku masing-masing berinsial DE (28) residivis kasus yang sama, dan HY (26) keduanya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan.
Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan , IPTU Hendri mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupkan tindaklanjut informasi masyarakat.
"Informasi masyarakat kemudian kita tindaklanjuti dengan membuntuti pelaku yang sedang naik sepeda motor di jalan setapak usai melakukan transaksi narkoba," kata IPTU Hendri, Sabtu (27/2/2021).
Ketika dilakukan penyergapan, seorang pelaku mencoba membuang barang bukti narkoba dalam bungkusan pelastik ke semak-semak. "Barang bukti yang dibuang berhasil kita temukan dalam kemasan pelastik klip," ujarnya.
Tersangka DE yang merupakan residivis kambuhan ini mengakui barang bukti narkoba adalah miliknya yang dibeli dari rekannya di Martapura, Oku Timur.
Hasil dari penjualan narkoba digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dengan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap hari. Sementara tersangka HY mengaku baru dua minggu menjadi pelanggan, dan terakhir langsung tertangkap kepolisian.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Kedua pelaku masing-masing berinsial DE (28) residivis kasus yang sama, dan HY (26) keduanya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan.
Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan , IPTU Hendri mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupkan tindaklanjut informasi masyarakat.
"Informasi masyarakat kemudian kita tindaklanjuti dengan membuntuti pelaku yang sedang naik sepeda motor di jalan setapak usai melakukan transaksi narkoba," kata IPTU Hendri, Sabtu (27/2/2021).
Ketika dilakukan penyergapan, seorang pelaku mencoba membuang barang bukti narkoba dalam bungkusan pelastik ke semak-semak. "Barang bukti yang dibuang berhasil kita temukan dalam kemasan pelastik klip," ujarnya.
Tersangka DE yang merupakan residivis kambuhan ini mengakui barang bukti narkoba adalah miliknya yang dibeli dari rekannya di Martapura, Oku Timur.
Hasil dari penjualan narkoba digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dengan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap hari. Sementara tersangka HY mengaku baru dua minggu menjadi pelanggan, dan terakhir langsung tertangkap kepolisian.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(zai)