Sempat Dijerat Dugaan Kartel Skuter Matik, KPPU: AHM Tak Terbukti

Jum'at, 26 Februari 2021 - 08:30 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Butuh Bantuan, Rumah Zakat Bidik 2,5 Juta Penerima Manfaat

Namun, kata dia, Majelis Komisi berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup), Pasal 15 ayat (2) dapat diperiksa berdasarkan rule of reason, karena perjanjian tying dapat berdampak negatif dan dapat pula berdampak positif bagi persaingan usaha dan masyarakat.

"Majelis menilai bahwa tujuan dari perjanjian antara AHM dan main dealer, serta perjanjian main dealer dan dealer adalah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya," imbuh dia.

Baca juga: Diduga Sering Main Game Online, Bocah di Subang Meninggal

Memperhatikan manfaat positif perjanjian tersebut, dan sejalan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang, yakni untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka Majelis Komisi menilai perbuatan AHM tersebut dapat dibenarkan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Masalah Bisnis,...
Diduga Masalah Bisnis, Pria di Sumut Dianiaya Polisi hingga Tak Sadarkan Diri
Banjir Lumpuhkan Kantor...
Banjir Lumpuhkan Kantor Bupati Grobogan dan Aktivitas Bisnis di Perkotaan
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Medan, KPPU Panggil Produsen dan Distributor
Toffin Masterclass 2.0...
Toffin Masterclass 2.0 Buka Kelas F&B di 13 Kota, dari Bukit Tinggi hingga Bone
Warga Kecewa Raffi Ahmad...
Warga Kecewa Raffi Ahmad Batal Bangun Beach Club, Lurah Ngestirejo: Yang Nolak Warga Luar Gunungkidul!
Raffi Ahmad Tarik Diri...
Raffi Ahmad Tarik Diri dari Pembangunan Beach Club, Pemkab Gunungkidul Bilang Gini
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Rekomendasi
Kapolri dan Istri Tinjau...
Kapolri dan Istri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara, Dukung Penguatan UMKM
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved