Sempat Dijerat Dugaan Kartel Skuter Matik, KPPU: AHM Tak Terbukti

Jum'at, 26 Februari 2021 - 08:30 WIB
loading...
Sempat Dijerat Dugaan...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Astra Honda Motor (AHM) tidak terbukti melanggar atas dugaan kartel skuter matik pada pada penjualan pelumas sepeda motor.

PT AHM terbukti tidak melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor.

Putusan tersebut telah dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019 yang dilakukan Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 25 Februari 2021, sebagaimana keterangan KPPU yang diterima MPI, Jumat (26/2/2021).

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor di Pulau Jawa.

Perkara itu merupakan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016. Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.
Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

Selain itu, juga terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.

"Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta-fakta, melakukan penilaian, dan menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat (bundling) dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sementara unsur perjanjian pembelian bersyarat (tying) dapat terpenuhi dan AHM terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2)," beber Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Masalah Bisnis,...
Diduga Masalah Bisnis, Pria di Sumut Dianiaya Polisi hingga Tak Sadarkan Diri
Banjir Lumpuhkan Kantor...
Banjir Lumpuhkan Kantor Bupati Grobogan dan Aktivitas Bisnis di Perkotaan
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Medan, KPPU Panggil Produsen dan Distributor
Toffin Masterclass 2.0...
Toffin Masterclass 2.0 Buka Kelas F&B di 13 Kota, dari Bukit Tinggi hingga Bone
Warga Kecewa Raffi Ahmad...
Warga Kecewa Raffi Ahmad Batal Bangun Beach Club, Lurah Ngestirejo: Yang Nolak Warga Luar Gunungkidul!
Raffi Ahmad Tarik Diri...
Raffi Ahmad Tarik Diri dari Pembangunan Beach Club, Pemkab Gunungkidul Bilang Gini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Layanan Laundry Kian...
Layanan Laundry Kian Menjadi Bagian Gaya Hidup Modern
Grab Business Forum...
Grab Business Forum 2026 Jadi Wadah Kolaborasi Pemimpin Bisnis
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved