Sempat Dijerat Dugaan Kartel Skuter Matik, KPPU: AHM Tak Terbukti

Jum'at, 26 Februari 2021 - 08:30 WIB
loading...
Sempat Dijerat Dugaan Kartel Skuter Matik, KPPU: AHM Tak Terbukti
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Astra Honda Motor (AHM) tidak terbukti melanggar atas dugaan kartel skuter matik pada pada penjualan pelumas sepeda motor.

PT AHM terbukti tidak melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor.

Putusan tersebut telah dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019 yang dilakukan Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 25 Februari 2021, sebagaimana keterangan KPPU yang diterima MPI, Jumat (26/2/2021).

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor di Pulau Jawa.

Perkara itu merupakan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016. Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.
Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

Selain itu, juga terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.

"Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta-fakta, melakukan penilaian, dan menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat (bundling) dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sementara unsur perjanjian pembelian bersyarat (tying) dapat terpenuhi dan AHM terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2)," beber Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.

Baca juga: Butuh Bantuan, Rumah Zakat Bidik 2,5 Juta Penerima Manfaat

Namun, kata dia, Majelis Komisi berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup), Pasal 15 ayat (2) dapat diperiksa berdasarkan rule of reason, karena perjanjian tying dapat berdampak negatif dan dapat pula berdampak positif bagi persaingan usaha dan masyarakat.

"Majelis menilai bahwa tujuan dari perjanjian antara AHM dan main dealer, serta perjanjian main dealer dan dealer adalah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya," imbuh dia.

Baca juga: Diduga Sering Main Game Online, Bocah di Subang Meninggal

Memperhatikan manfaat positif perjanjian tersebut, dan sejalan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang, yakni untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka Majelis Komisi menilai perbuatan AHM tersebut dapat dibenarkan.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)