Lapangan Sepak Bola Diekskusi Juru Sita PN Medan, Pelajar dan Pemuda Medan Melawan
Kamis, 25 Februari 2021 - 18:02 WIB
loading...
Remaja dan pemuda di kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, melakukan penghadangan ekskusi lapangan bola oleh juru sita PN Medan. Foto/iNews TV/Yudha Bahar
A
A
A
MEDAN - Eksekusi lapangan bola di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendapatkan perlawanan dan penghadangan dari pelajar dan remaja yang berolah raga.
Baca juga: 500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan
Para pelajar tak rela lapangan tersebut disita dan menjadi milik pribadi, karena mereka merasa sarana untuk bermain dan berolah raga akan hilang bisa lapangan tersebut jadi disita lalu digusur.
Meski mendapatkan penghadangan, namun juru sita PN Medan tetap melakukan tugasnya dengan pengawalan ketat dari polisi. Petugas juru sita PN medan, langsung memasang plang pengumuman penyitaan lahan seluas 6.098 meter persegi tersebut, serta memasang pembatas tanah.
Baca juga: Masuk Rumah Selingkuhan Jelang Subuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok 6 Petugas Ronda
Juru sita PN Medan, Dinner Sinaga mengatakan, proses penyitaa n dilakukan terhadap lahan seluas 6.098 meter persegi yang ada di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Baca juga: 500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan
Para pelajar tak rela lapangan tersebut disita dan menjadi milik pribadi, karena mereka merasa sarana untuk bermain dan berolah raga akan hilang bisa lapangan tersebut jadi disita lalu digusur.
Meski mendapatkan penghadangan, namun juru sita PN Medan tetap melakukan tugasnya dengan pengawalan ketat dari polisi. Petugas juru sita PN medan, langsung memasang plang pengumuman penyitaan lahan seluas 6.098 meter persegi tersebut, serta memasang pembatas tanah.
Baca juga: Masuk Rumah Selingkuhan Jelang Subuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok 6 Petugas Ronda
Juru sita PN Medan, Dinner Sinaga mengatakan, proses penyitaa n dilakukan terhadap lahan seluas 6.098 meter persegi yang ada di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Lihat Juga :