Satu dari 4 anak Stunting, BPOM Diminta Perketat Regulasi Kental Manis

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:59 WIB
loading...
A A A
Tak berbeda jauh dengan penelitian yang dilakukan YAICI, Aisyiyah dan PP Muslimat NU, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) pun melakukan edukasi sekaligus pengumpulan fakta di masyarakat mengenai kebiasaan konsumsi kental manis pada balita.

Hasilnya, di setiap wilayah sasaran selalu ditemukan balita yang mengkonsumsi kental manis sebagai pengganti ASI atau susu.

Ketua bidang Advokasi KOPMAS, Rita Nurini, mengatakan, sejak awal tahun pihaknya telah kembali turun ke masyarakat guna mengawal pelaksanaan peraturan BPOM tentang kental manis. Sasarannya adalah daerah-daerah padat penduduk di sekitar Jabodetabek.

Menurut dia, jika melihat karakteristik wilayah sasaran edukassi kami, memang termasuk padat penduduk, tingkat pendidikan dan ekonomi rendah. Misalnya Rawa Lumbu di Bekasi dan Karawaci Baru di Tangerang yang sudah dijajaki sejak Januari 2021. “Ini kan masih di kota, masih di lingkup Jabodetabek, tapi informasi bahwa kental manis itu bukan untuk dikonsumsi anak, kandungan gulanya yang lebih dari 50% ini tidak sampai ke masyarakat. Di Karawaci kemarin malah ada yang anaknya konsumsi kental manis sejak lepas ASI, sehari 5-6 kali. Jadi 1 kaleng kental manis itu untuk konsumsi 1 balita dalam 1 hari, ini mengkhawatirkan,” jelas Rita.

PerBPOM No 31 tahun 2018 ini adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan anak-anak kita. Bila aturan ini hanya dibuat tapi tidak dijalankan, pada masa mendatang masih akan menemui anak-anak dengan diabetes, kurang gizi hingga stunting.

“Kami sendiri berharap BPOM dapat memperketat aturan-aturan mengenai kental manis, setidaknya BPOM memperketat pengawasan penerapan pasal-pasal tentang kental manis oleh produsen,” pungkas Rita Nurini.
(nth)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2266 seconds (0.1#10.140)