Satu dari 4 anak Stunting, BPOM Diminta Perketat Regulasi Kental Manis

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:59 WIB
loading...
Satu dari 4 anak Stunting,...
Ilustrasi susu kental manis. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Sejumlah pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan susu kental manis meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat regulasi kental manis, menyusul masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi pencegahan stunting beberapa waktu lalu menyebut, 1 dari 4 anak Indonesia stunting. (Baca juga: 1 dari 4 Balita Minum Kental Manis Setiap Hari, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan! )

Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai produk kental manis tertuang dalam PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di antara hal-hal yang diatur adalah penggunaan kental manis bukan untuk pengganti ASI dan sumber gizi. Kemudian, larangan penggunaan kata susu pada label serta larangan visualisasi anak dan kental manis digambarkan dalam bentuk minuman pada label, iklan dan promosi. (Baca juga: BPOM Akui Tren Iklan SKM yang Tak Penuhi Ketentuan Meningkat )

Aturan ini akan memasuki batas waktu penyesuaian pada 19 April 2021. Artinya, lepas dari batas waktu yang ditentukan, sanksi sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut sudah berlaku. Di antara sanksi yang dapat dikenakan adalah penghentian sementara dari produksi, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen hingga pencabutan izin.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan BPOM untuk tidak menunda pemberlakuan peraturan tersebut dengan alasan apapun. “Peraturan itu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu 3-5 tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk di revisi,” jelas Agus kepada media, Rabu (24/2/2021).

Agus menyebutkan, perihal pasal yang mengatur tentang label kental manis misalnya. “Tentang kental manis ini kan jelas, kita mau mencegah anak-anak menjadi diabetes. Makanya produsen diminta merubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak,” kata Agus.

Agus mengatakan, sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan-iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM. “Iklannya gimana? Masa yg minum anak-anak. Iklannya beberapa kali saya temukan ngaco dan saya laporkan ke BPOM,” kata Agus.

Menurut Agus, PerBPOM No 31 Tahun 2018 adalah masa depan anak-anak Indonesia. Sebaiknya semua pihak termasuk pemerintah dan swasta dalam hal ini produsen dan industri dapat menjalankan sebagaimana yang diamanatkan. “Jika ada yang menginginkan ditunda atau mengatakan perlu direvisi, ya itu adalah hanya untuk kepentingan industri,” kata Agus.

Hal senada disuarakan Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, Dra Chairunnisa, MKes. Dia meminta BPOM harus benar-benar menegakkan sanksi kepada produsen Kental Manis pada April mendatang. Sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak, kata Chairunnisa, Aisyiyah akan terus memantaunya di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Diikuti 700 Pelari,...
Diikuti 700 Pelari, Nutrition Run 2026 Galang Donasi untuk Anak Stunting
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Peringati Hari Gizi...
Peringati Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Perkuat Upaya Pencegahan Stunting di Berbagai Wilayah
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Anak Desa Parungmulya lewat Program Makanan Tambahan
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved