Satu dari 4 anak Stunting, BPOM Diminta Perketat Regulasi Kental Manis

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:59 WIB
loading...
Satu dari 4 anak Stunting,...
Ilustrasi susu kental manis. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Sejumlah pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan susu kental manis meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat regulasi kental manis, menyusul masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi pencegahan stunting beberapa waktu lalu menyebut, 1 dari 4 anak Indonesia stunting. (Baca juga: 1 dari 4 Balita Minum Kental Manis Setiap Hari, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan! )

Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai produk kental manis tertuang dalam PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di antara hal-hal yang diatur adalah penggunaan kental manis bukan untuk pengganti ASI dan sumber gizi. Kemudian, larangan penggunaan kata susu pada label serta larangan visualisasi anak dan kental manis digambarkan dalam bentuk minuman pada label, iklan dan promosi. (Baca juga: BPOM Akui Tren Iklan SKM yang Tak Penuhi Ketentuan Meningkat )

Aturan ini akan memasuki batas waktu penyesuaian pada 19 April 2021. Artinya, lepas dari batas waktu yang ditentukan, sanksi sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut sudah berlaku. Di antara sanksi yang dapat dikenakan adalah penghentian sementara dari produksi, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen hingga pencabutan izin.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan BPOM untuk tidak menunda pemberlakuan peraturan tersebut dengan alasan apapun. “Peraturan itu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu 3-5 tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk di revisi,” jelas Agus kepada media, Rabu (24/2/2021).

Agus menyebutkan, perihal pasal yang mengatur tentang label kental manis misalnya. “Tentang kental manis ini kan jelas, kita mau mencegah anak-anak menjadi diabetes. Makanya produsen diminta merubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak,” kata Agus.

Agus mengatakan, sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan-iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM. “Iklannya gimana? Masa yg minum anak-anak. Iklannya beberapa kali saya temukan ngaco dan saya laporkan ke BPOM,” kata Agus.

Menurut Agus, PerBPOM No 31 Tahun 2018 adalah masa depan anak-anak Indonesia. Sebaiknya semua pihak termasuk pemerintah dan swasta dalam hal ini produsen dan industri dapat menjalankan sebagaimana yang diamanatkan. “Jika ada yang menginginkan ditunda atau mengatakan perlu direvisi, ya itu adalah hanya untuk kepentingan industri,” kata Agus.

Hal senada disuarakan Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, Dra Chairunnisa, MKes. Dia meminta BPOM harus benar-benar menegakkan sanksi kepada produsen Kental Manis pada April mendatang. Sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak, kata Chairunnisa, Aisyiyah akan terus memantaunya di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Diikuti 700 Pelari,...
Diikuti 700 Pelari, Nutrition Run 2026 Galang Donasi untuk Anak Stunting
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Peringati Hari Gizi...
Peringati Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Perkuat Upaya Pencegahan Stunting di Berbagai Wilayah
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Anak Desa Parungmulya lewat Program Makanan Tambahan
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
Penguatan Manajemen...
Penguatan Manajemen Risiko Jadi Kunci Keamanan Industri Pangan
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Rekomendasi
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Iran Merudal Kapal Tanker...
Iran Merudal Kapal Tanker Minyak di Selat Hormuz, Situasi Memanas Lagi
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved