Polda Sulut Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Manado
loading...
A
A
A
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Disamping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucap Dirlantas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” pesannya.
Baca juga: NTT Gempar, Ikan Hiu Berwajah Manusia di Rote Ndao Mau Dijual Rp25 Juta
Dengan adanya ETLE nanti yang akan diawasi kamera selama 24 jam, para pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, dimana ada petugas baru tertib.
“Kita berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang Smart, dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang akan berdampak kepada sektor lainnya,” pungkas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu di jalan Piere Tendean komplex Hotel Dragon, jalan Piere Tendean komplex Centro Mantos, jalan Piere Tendean komplex HSBC, jalan Piere Tendean komplex TK Golden, jalan Sam Ratulangi komplex BCA, jalan Sam Ratulangi komplex Apotik Setia II, jalan WR Monginsidi komplex Lapangan Bantik, jalan Tololiu Supit komplex BPJS, jalan Daan Mogot Komplex BRI Unit Berhikmat dan jalan Santiago Komplex Pasar Tuminting
Disamping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucap Dirlantas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” pesannya.
Baca juga: NTT Gempar, Ikan Hiu Berwajah Manusia di Rote Ndao Mau Dijual Rp25 Juta
Dengan adanya ETLE nanti yang akan diawasi kamera selama 24 jam, para pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, dimana ada petugas baru tertib.
“Kita berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang Smart, dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang akan berdampak kepada sektor lainnya,” pungkas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu di jalan Piere Tendean komplex Hotel Dragon, jalan Piere Tendean komplex Centro Mantos, jalan Piere Tendean komplex HSBC, jalan Piere Tendean komplex TK Golden, jalan Sam Ratulangi komplex BCA, jalan Sam Ratulangi komplex Apotik Setia II, jalan WR Monginsidi komplex Lapangan Bantik, jalan Tololiu Supit komplex BPJS, jalan Daan Mogot Komplex BRI Unit Berhikmat dan jalan Santiago Komplex Pasar Tuminting
(msd)