Polda Sulut Segera Berlakukan Tilang Elektronik di Manado
loading...
A
A
A
MANADO - Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa Polda di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado.
Baca juga: Antisipasi Karhutla di Masa Peralihan Musim Polda Sulut Apel Kesiapan
“Dan mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti,” ujar Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
ETLE ini katanya merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition)
Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘New Normal’ di tengah pandemi COVID-19.
Lebih jauh, Dirlantas Polda Sulut menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.
Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda. Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos.
"Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverivikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” tutur Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Setelah melakukan konfirmasi katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Disamping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucap Dirlantas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” pesannya.
Baca juga: NTT Gempar, Ikan Hiu Berwajah Manusia di Rote Ndao Mau Dijual Rp25 Juta
Dengan adanya ETLE nanti yang akan diawasi kamera selama 24 jam, para pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, dimana ada petugas baru tertib.
“Kita berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang Smart, dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang akan berdampak kepada sektor lainnya,” pungkas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu di jalan Piere Tendean komplex Hotel Dragon, jalan Piere Tendean komplex Centro Mantos, jalan Piere Tendean komplex HSBC, jalan Piere Tendean komplex TK Golden, jalan Sam Ratulangi komplex BCA, jalan Sam Ratulangi komplex Apotik Setia II, jalan WR Monginsidi komplex Lapangan Bantik, jalan Tololiu Supit komplex BPJS, jalan Daan Mogot Komplex BRI Unit Berhikmat dan jalan Santiago Komplex Pasar Tuminting
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado.
Baca juga: Antisipasi Karhutla di Masa Peralihan Musim Polda Sulut Apel Kesiapan
“Dan mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti,” ujar Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021).
ETLE ini katanya merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition)
Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘New Normal’ di tengah pandemi COVID-19.
Lebih jauh, Dirlantas Polda Sulut menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.
Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda. Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos.
"Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverivikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” tutur Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Setelah melakukan konfirmasi katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Disamping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Penilangan ini kata dia adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” ucap Dirlantas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” pesannya.
Baca juga: NTT Gempar, Ikan Hiu Berwajah Manusia di Rote Ndao Mau Dijual Rp25 Juta
Dengan adanya ETLE nanti yang akan diawasi kamera selama 24 jam, para pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, dimana ada petugas baru tertib.
“Kita berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang Smart, dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang akan berdampak kepada sektor lainnya,” pungkas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu di jalan Piere Tendean komplex Hotel Dragon, jalan Piere Tendean komplex Centro Mantos, jalan Piere Tendean komplex HSBC, jalan Piere Tendean komplex TK Golden, jalan Sam Ratulangi komplex BCA, jalan Sam Ratulangi komplex Apotik Setia II, jalan WR Monginsidi komplex Lapangan Bantik, jalan Tololiu Supit komplex BPJS, jalan Daan Mogot Komplex BRI Unit Berhikmat dan jalan Santiago Komplex Pasar Tuminting
(msd)