Kejari Surabaya Bekuk Terpidana Korupsi Pajak Fiktif Senilai Rp1,8 Miliar
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuk Johanes Limardi Soenarjo, terpidana korupsi pajak penghasilan (Pph) fiktif senilai Rp1,8 miliar pada tahun 2015. Terpidana yang berprofesi sebagai salah satu notaris di Surabaya itu ditangkap di kawasan Tegalsari pada pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga hari.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print - 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Sementara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019.
Baca juga: Pelantikan 17 Kepala Daerah di Jawa Timur Digelar 26 Februari
Dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya. Dalam putusan perkara ini, Johanes Limardi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tahun enam bulan penjara. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong Sidoarjo. Alhamdulillah kondisinya (terpidana) sehat. Kita segera kirimkan ke Lapas," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Antisipasi Longsor Susulan, BPBD Jatim Evakuasi Penghuni Ponpes Annidhomiyah Pamekasan
Kasus ini bermula saat proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya pada Mei 2015. Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regency seharga Rp20 miliar.
Saat itu, diduga Johanes menggelapkan pajak Pph atas penjualan tanah tersebut sekitar Rp1,8 miliar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print - 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Sementara pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019.
Baca juga: Pelantikan 17 Kepala Daerah di Jawa Timur Digelar 26 Februari
Dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya. Dalam putusan perkara ini, Johanes Limardi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni satu tahun enam bulan penjara. “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong Sidoarjo. Alhamdulillah kondisinya (terpidana) sehat. Kita segera kirimkan ke Lapas," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Antisipasi Longsor Susulan, BPBD Jatim Evakuasi Penghuni Ponpes Annidhomiyah Pamekasan
Kasus ini bermula saat proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut Surabaya pada Mei 2015. Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regency seharga Rp20 miliar.
Saat itu, diduga Johanes menggelapkan pajak Pph atas penjualan tanah tersebut sekitar Rp1,8 miliar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara
(msd)