2 Pegawai Bank Pemerintah Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Kredit

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:17 WIB
loading...
2 Pegawai Bank Pemerintah...
Kejari Kabupaten Semarang menahan dua pegawai bank milik pemerintah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran KUR dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) tahun 2021 hingga 2023. FOTO/LURISA LULU
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang resmi menahan dua pegawai bank milik pemerintah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) tahun 2021 hingga 2023. Kedua tersangka, yang berinisial KFA dan RCS, diduga kuat melakukan tindakan manipulatif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Penetapan status tersangka dan penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik Kejari Kabupaten Semarang mendalami laporan hasil audit dari pihak bank. Berdasarkan temuan tersebut, kedua pegawai bank tersebut disinyalir telah mengupayakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank milik pemerintah tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari temuan hasil audit internal yang mengindikasikan adanya manipulasi dalam proses penyaluran kredit. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai angka Rp3.554.776.267.



"Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Ismail Fahmi, Selasa (18/3/2025).

Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kejaksaan untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang terjadi di lembaga perbankan tersebut, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Aliri Sawah Rakyat,...
Aliri Sawah Rakyat, KUR BRI Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank ke Jaksa
Lebih dari 57 Adegan...
Lebih dari 57 Adegan Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank saat Rekonstruksi di Polda Metro Jaya
Penampakan 2 Oknum TNI...
Penampakan 2 Oknum TNI Berbaju Kuning saat Rekonstruksi Kasus Penculikan Kacab Bank
Polisi Gelar Rekonstruksi...
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Iran Sedang Mempersiapkan...
Iran Sedang Mempersiapkan Ujian Besar terhadap Blokade AS di Selat Hormuz
Berita Terkini
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved