Pemprov Jawa Timur Distribusikan 914.200 Dosis Vaksin Tahap Dua

Selasa, 23 Februari 2021 - 09:53 WIB
loading...
Pemprov Jawa Timur Distribusikan 914.200 Dosis Vaksin Tahap Dua
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pendistribusian vaksin COvid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/2/2021).Foto/dok
A A A
SURABAYA - Sebanyak 914.200 dosis vaksin COVID-19 tahap dua termin pertama untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) mulai didistribusikan. Proses distribusi ini dilakukan dalam dua hari yakni Senin (22/2/2021) hingga Selasa (23/2/2021).

Pendistribusian pada hari Senin untuk beberapa daerah seperti Surabaya, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek dan beberapa daerah lain. Selanjutnya pendistribusian pada hari Selasa, untuk beberapa daerah seperti Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: PPKM Mikro di Jawa Timur Diperpanjang, Berlaku Mulai Hari Ini

914.200 vaksin yang didistribusikan tersebut nantinya akan digunakan untuk dua kali vaksin yakni dosis pertama dan kedua. Sehingga, dari total vaksin yang didistribusikan tersebut, jumlah sasaran penerima vaksin pada tahap dua termin pertama sekitar 460.000 orang.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, begitu vaksin tiba di 38 kabupaten dan kota tersebut, proses vaksinasi bisa segera dilakukan. Untuk vaksin tahap dua ini sendiri diprioritaskan bagi petugas pelayanan publik. Namun, prioritas mana saja yang menerima agar mengikuti sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Petani Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ternyata Ini Alasan Pengunggah Video Hingga Viral

“Misal untuk tenaga pendidik atau petugas di bidang pariwisata, ini kan masing-masing juga memiliki prioritas. Jadi prioritas yang mana dulu semua mengikuti arahan dari Kemenkes. Masing-masing daerah mungkin baru bisa 10% dari pemberi pelayanan publik,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Khofifah menambahkan, bagi yang belum mendapatkan kesempatan vaksin di tahap kedua ini agar tidak khawatir. Terutama bagi para petugas pelayanan publik. “Tentunya kita berharap bahwa sesegera mungkin vaksin ini sampai, sesegera mungkin juga bisa dilakukan vaksinasi kepada petugas pelayanan publik,” ungkapnya.

Sementara itu untuk lansia, lanjut Khofifah, vaksin baru bisa dilakukan di ibukota provinsi dalam hal ini Kota Surabaya. Waktu pemberian dosis pertama dan kedua pun berbeda dengan sasaran umum, yakni 28 hari.

“Kalau orang umum pemberian dosis kedua dilakukan 14 hari setelah dosis pertama, namun khusus untuk lansia pemberian dosis kedua dilakukan setelah 28 hari pemberian dosis pertama,” jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5093 seconds (0.1#10.140)