Terlibat Narkoba, 17 Sipir Dipecat, 6 Dibuang ke Nusakambangan

Senin, 22 Februari 2021 - 19:41 WIB
loading...
Terlibat Narkoba, 17 Sipir Dipecat, 6 Dibuang ke Nusakambangan
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun. Foto: Istimewa
A A A
PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) wilayah Riau tidak main-main dalam menindak tegas pegawai di lingkup tersebut yang terlibat narkoba . Bahkan dalam belakangan ini sudah memecat sebanyak 17 pegawai yang terlibat jaringan narkoba. Enam di antaranya sudah 'dibuang' ke Lapas Nusakambangan.

“Tidak hanya untuk warga binaan, tindakan tegas juga kita diberikan kepada petugas yang terindikasi terlibat dengan narkoba. Sebanyak 17 petugas telah berhentikan, dan terakhir enam orang telah dikirim ke Pulau Nusakambangan,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, Senin (22/2/2021).


Ibnu menegaskan, perang dan pemberantasan narkoba dalam Lapas dan Rutan di Riau tidak hanya slogan, tetapi juga serius diimplementasikan demi terwujudnya pemasyarakatan maju.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Irjen Reynhard dalam kunjungan di Pekanbaru mengatakan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan harus bisa menjaga marwah. Petugas Lapas dan Rutan seperti sipir, diminta tidak terpengaruh bisnis terlarang dalam penjara.



Petugas juga diminta tidak takut dengan intimidasi dari pihak manapun juga. “Apabila ada pengkhianat dari dalam pemasyarakatan maka kewajiban kita bersama untuk menindaknya. Bila ada gangguan di pintu utama Lapas atau Rutan dari petugas-petugas lain, maka saya orang terdepan menghadapinya," tukasnya.



Untuk pemberantasan narkoba, merupakan kerja sama dari semua pihak. Dia kembali mengingatkan agar anak buahnya tidak ada lagi yang terjerumus narkoba." Jika masih ada yang membandel, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)