Baca juga: Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat: Jangan Ada Lagi Polisi Terjerat Narkoba
Kasatreskoba Polresta Pematangsiantar, AKP Kristo Tamba mengatakan, tersangka J (38) warga Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sabtu (19/2/2021) tengah malam saat berdiri di depan areal pemakaman menunggu pembeli.
Baca Juga:
Polisi yang sebelumnya sudah menerima informasi tersangka kerap menjual narkoba di areal pemakamanan, melakukan pengintaian dan menangkap tersangka. "Tersangka diduga sedang menunggu pembeli di areal pemakaman umum, yang memang sering dijadikan tempat transaksi ," ujar Kristo.
Baca juga: Forkas Jatim Kirim 350 Paket Sembako untuk Bantu Korban Longsor Nganjuk
Kristo menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti lima paket narkoba jenis sabu seberat 1,35 gram, telepon seluler, dan uang Rp80 ribu dari kantong celananya.
(eyt)