Hanya Digaji Rp2,4 Juta/Bulan, Ratusan Kades di OKU Tuntut Kenaikan Gaji
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penawaran Harga Asetnya Dinilai Terlalu Mahal, Janda Blitar: Kan Bonus Istri
Ketua DPRD OKU, Marjito Bahri, mengatakan terkait hal tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membuat formulasi untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades . "Kemudian disampaikan di Banggar, dan nanti DPRD yang akan memutuskan," kata Marjito.
Ditambahkan Marjito, berdasarkan informasi dari Kabag Hukum Setda OKU, bahwa untuk kenaikan tunjangan kades ini bisa diambil 10 persen dari pajak agar dikontribusikan kepada kepala desa. "Saya pikir tidak ada masalah. Tinggal kemauan TAPD sendiri untuk menggodok itu," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKU, Ahmad Pirdaus menerangkan, terkait usulan kenaikan tunjangan atau gaji ini pihaknya sifatnya hanya mengusulkan saja. "Kita hanya mengusulkan, nanti yang membahasnya di Banggar," tegasnya. Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Hanya saja, lanjut dia, sesuai aturan efisiensi insentif RT/RW dan BPD untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades ini agar tidak lebih dari 30 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019. "Sekarang ini sudah lebih dari 30 persen, makanya kami butuh dana tambahan untuk menormalkan itu agar tidak lebih dari 30 persen," jelas Pirdaus.
Ketua DPRD OKU, Marjito Bahri, mengatakan terkait hal tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membuat formulasi untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades . "Kemudian disampaikan di Banggar, dan nanti DPRD yang akan memutuskan," kata Marjito.
Ditambahkan Marjito, berdasarkan informasi dari Kabag Hukum Setda OKU, bahwa untuk kenaikan tunjangan kades ini bisa diambil 10 persen dari pajak agar dikontribusikan kepada kepala desa. "Saya pikir tidak ada masalah. Tinggal kemauan TAPD sendiri untuk menggodok itu," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKU, Ahmad Pirdaus menerangkan, terkait usulan kenaikan tunjangan atau gaji ini pihaknya sifatnya hanya mengusulkan saja. "Kita hanya mengusulkan, nanti yang membahasnya di Banggar," tegasnya. Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih
Hanya saja, lanjut dia, sesuai aturan efisiensi insentif RT/RW dan BPD untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades ini agar tidak lebih dari 30 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019. "Sekarang ini sudah lebih dari 30 persen, makanya kami butuh dana tambahan untuk menormalkan itu agar tidak lebih dari 30 persen," jelas Pirdaus.
(eyt)
Lihat Juga :