Hanya Digaji Rp2,4 Juta/Bulan, Ratusan Kades di OKU Tuntut Kenaikan Gaji

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:09 WIB
loading...
Hanya Digaji Rp2,4 Juta/Bulan,...
Forum Kepala Desa (FKD) OKU mendatangi DPRD tuntut kenaikan gaji, Kamis (18/2/2021). Foto/Antara/Edo Purmana
A A A
BATURAJA - Merasa gajinya terlalu kecil, ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menuntut kenaikan gaji. Sebelumnya, para kades menerima gaji Rp2,4 juta/bulan , menuntut kenaikan menjadi Rp4 juta/bulan.



Para kades berdalih , tuntutan kenaikan gaji ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Ogan Komering Ulu (OKU), Flando mengatakan, sangat kecewa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKU, karena belum mengakomodir keinginan para kades yang meminta kenaikan gaji atau tunjangan.



"Kami kecewa karena keinginan kami tidak terakomodir, sampai hari ini kami belum mendapatkan kejelasan dari pihak DPMD," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD OKU. Oleh sebab itu, ratusan kades di OKU mengancam melepas cupu dan akan menunda APBDes sampai ada kejelasan terkait tuntutan kenaikan gaji tersebut.



Ketua DPRD OKU, Marjito Bahri, mengatakan terkait hal tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membuat formulasi untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades . "Kemudian disampaikan di Banggar, dan nanti DPRD yang akan memutuskan," kata Marjito.

Ditambahkan Marjito, berdasarkan informasi dari Kabag Hukum Setda OKU, bahwa untuk kenaikan tunjangan kades ini bisa diambil 10 persen dari pajak agar dikontribusikan kepada kepala desa. "Saya pikir tidak ada masalah. Tinggal kemauan TAPD sendiri untuk menggodok itu," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKU, Ahmad Pirdaus menerangkan, terkait usulan kenaikan tunjangan atau gaji ini pihaknya sifatnya hanya mengusulkan saja. "Kita hanya mengusulkan, nanti yang membahasnya di Banggar," tegasnya.

Hanya saja, lanjut dia, sesuai aturan efisiensi insentif RT/RW dan BPD untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades ini agar tidak lebih dari 30 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019. "Sekarang ini sudah lebih dari 30 persen, makanya kami butuh dana tambahan untuk menormalkan itu agar tidak lebih dari 30 persen," jelas Pirdaus.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2569 seconds (0.1#10.140)