Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi

Rabu, 02 Juli 2025 - 19:01 WIB
loading...
Masyarakat Desak Bupati...
Warga Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah meminta Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembali Kepala Desa Tamainusi Ahlis. Foto/SindoNews
A A A
MOROWALI - Warga Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah meminta Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembali Kepala Desa Tamainusi Ahlis. Hal itu untuk menghindari perpecahan di masyarakat.

Hal itu disampaikan warga di Kantor Kecamatan Soyo. Mereka meminta Camat Soyo Jaya segera mencabut usulan Penjabat Kepala Desa Tamainusi tanggal 25 Apri 2025 yang tidak sesuai peraturan perundangan undangan dan mendesak Bupati Morowali Utara mengaktifkan kembail Kepala Desa defenitif, Ahlis yang sempat dicabut SK-nya lantaran terlibat dugaan kasus penyerobotan lahan miliknya sendiri.

Ahlis diklaim warga masih berhak menduduki jabatannya hingga 2027 lantaran saat ini telah menyelesaikan proses hukum hingga putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman Ahlis selama 5 bulan selesai dijalani.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Morowali Utara, Satu Orang Meninggal Dunia

“Kami mendesak kecamatan segera menyurat kepada Bupati Morowali Utara agar segera mencabut SK Penjabat Kepala Desa yang tidak sesuai mekanisme,” ujar Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi Abidin.

Meskipun nama baiknya belum pulih, namun warga tetap berharap Ahlis kembali memimpin Desa Tamainusi. “Kades sudah menjalankan 2 periode sangat baik, kinerja dia sangat luar biasa. Pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pertanian bagus. Kami berharap beliau dapat kembali bersama kami membangun desa,” ujar salah seorang warga, Mulyadi.

Baca juga: Kemendagri Anugrahi Pemkab Morut Penyelenggara Pemerintah Terbaik Se-Sulteng
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Rekomendasi
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved