Gugatan Petahana Ditolak MK, Pasangan Devi-Inayatullah: Alhamdulillah

Kamis, 18 Februari 2021 - 01:10 WIB
loading...
A A A
Dilanjutkan Hakim, Menimbang berdasakan keputusan diatas mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Muratara 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajukan sebagai mana yang dimaksud. "Ketentuan pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 158 ayat 2 nomor 10 tahun 2016,"ujarnya.



Berkenaan dengan kedudukan hukum, andaipun ketentuan pasal disimpangkan, bahwa dalil-dalil pokok permohonan termohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang, oleh karena eksepsi pemohon dan pihak terkait mengenai kedudukan pemohon tidak beralasan menurut hukum , maka eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

Adapun kata Siswanto, pemohon memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, eksepsi lain dari permohon dan pihak terkait dan pokok permohonan serta selebihnya tidak dipertimbangan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi danseterusnya.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” tandas hakim
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)