Gugatan Petahana Ditolak MK, Pasangan Devi-Inayatullah: Alhamdulillah
Kamis, 18 Februari 2021 - 01:10 WIB
loading...
A
A
A
“Bahwa terhadap dalil permohon diatas, setelah mendengar secara seksama jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, KPU, bawaslu, serta memeriksa bukti yang dijatuhkan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata majelis hakim MK Siswanto dalam persidangan, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.
Dia menyebutkan, berdasarkan pertimbangan hukum di atas mahkamah mempertimbangkan dan mendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum. “Menimbang berdasakan semua pertimbangan hukum tersebut di atas, mahkamah berpendapat pada permohonan aquo tersebut, tidak menadapat alasan dan menyimpangiketentuan dalam pasal 158 ayat 2,” bebernya saat membacakan putusan.
Baca juga: Sok Jago saat Hadang Truk Tronton, Remaja di Bogor Tewas Terlindas
Kemudian berkaitan dengan kedudukan hukum pemohonsebagai syarat pormil mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Walikota dan Bupati, oleh karena itu tidak relevansi yang meluruskan permohonan aquo persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. “Selanjutnya mahkama akan mempertimbangkankedudukan hukum pemohon," ujar Siswanto di persidangan.
Bahwa perolehan suara pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait dalam hal ini pasangan Devi Suhartoni-Inayatullah adalah pasangan memperoleh suara terbanyak yakni 49.109 suara. Sehingga ada perbedaan perolehan suara permohon dan pihak terkait adalah 49.109 suara dikurang 40.126 suara, sama dengan 8.983 suara, sama dengan 7,94% atau lebih dari 2.262 suara.
Dia menyebutkan, berdasarkan pertimbangan hukum di atas mahkamah mempertimbangkan dan mendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum. “Menimbang berdasakan semua pertimbangan hukum tersebut di atas, mahkamah berpendapat pada permohonan aquo tersebut, tidak menadapat alasan dan menyimpangiketentuan dalam pasal 158 ayat 2,” bebernya saat membacakan putusan.
Baca juga: Sok Jago saat Hadang Truk Tronton, Remaja di Bogor Tewas Terlindas
Kemudian berkaitan dengan kedudukan hukum pemohonsebagai syarat pormil mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Walikota dan Bupati, oleh karena itu tidak relevansi yang meluruskan permohonan aquo persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. “Selanjutnya mahkama akan mempertimbangkankedudukan hukum pemohon," ujar Siswanto di persidangan.
Bahwa perolehan suara pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait dalam hal ini pasangan Devi Suhartoni-Inayatullah adalah pasangan memperoleh suara terbanyak yakni 49.109 suara. Sehingga ada perbedaan perolehan suara permohon dan pihak terkait adalah 49.109 suara dikurang 40.126 suara, sama dengan 8.983 suara, sama dengan 7,94% atau lebih dari 2.262 suara.
Lihat Juga :