Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Oleh: Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I (Ketua Asosiasi Prodi MAZAWA)
A A A


Oleh: Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I (Ketua Asosiasi Prodi MAZAWA)

Beberapa waktu terakhir, publik kembali dihadapkan pada dinamika hukum terkait pengelolaan zakat di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga amil zakat (LAZ) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoroti sejumlah pasal yang dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berpotensi diskriminatif terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mereka menilai bahwa undang-undang tersebut membatasi ruang gerak ormas Islam dan menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai satu-satunya lembaga negara yang dominan dalam pengelolaan zakat.

Mereka berargumen bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, serta Pasal 28E tentang kebebasan berserikat dan berorganisasi. Dalam pandangan mereka, zakat adalah ibadah yang mestinya tidak diintervensi oleh negara, dan setiap umat Islam atau ormas memiliki hak untuk mengelola zakat sesuai keyakinan dan kemampuan masing-masing.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, gugatan ini justru kurang mempertimbangkan realitas pengelolaan zakat sebagai bagian dari tata kelola dana publik yang bersifat kolektif. Zakat memang ibadah, namun ia juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang luas. Oleh sebab itu, keberadaan negara melalui regulasi zakat justru untuk menjamin bahwa ibadah ini berdampak nyata pada keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pengelolaan zakat di Indonesia memang memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri. UU No. 23 Tahun 2011 hadir sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin bahwa zakat dikelola secara profesional, transparan, dan berdampak besar pada kesejahteraan umat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Kemenag Gandeng 84 Lembaga...
Kemenag Gandeng 84 Lembaga Zakat Perkuat Program KUA PEU
Rekomendasi
Gara-Gara GERD dan Sinus,...
Gara-Gara GERD dan Sinus, Afgan Ungkap Sempat Kehilangan Suara Jelang Konser
Biaya Nongkrong Kian...
Biaya Nongkrong Kian Mahal, Bikin Orang Enggan Bertemu
Para Turis Israel Dipukuli...
Para Turis Israel Dipukuli di Montenegro, Diteriaki 'Pelaku Genosida Gaza'
Berita Terkini
39 Titik Kekeringan...
39 Titik Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
15.080 Pelari Ramaikan...
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Intelektual NU: Yang...
Intelektual NU: Yang Diharamkan adalah Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika, Jangan Dipelintir
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin...
Wagub Rano Minta Sudirman-Thamrin Jadi Ruang Seni saat Jakarta Berusia 500 Tahun
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved