Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
Oleh: Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I (Ketua Asosiasi Prodi MAZAWA)
A
A
A
Oleh: Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I (Ketua Asosiasi Prodi MAZAWA)
Beberapa waktu terakhir, publik kembali dihadapkan pada dinamika hukum terkait pengelolaan zakat di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga amil zakat (LAZ) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyoroti sejumlah pasal yang dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berpotensi diskriminatif terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mereka menilai bahwa undang-undang tersebut membatasi ruang gerak ormas Islam dan menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai satu-satunya lembaga negara yang dominan dalam pengelolaan zakat.
Mereka berargumen bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, serta Pasal 28E tentang kebebasan berserikat dan berorganisasi. Dalam pandangan mereka, zakat adalah ibadah yang mestinya tidak diintervensi oleh negara, dan setiap umat Islam atau ormas memiliki hak untuk mengelola zakat sesuai keyakinan dan kemampuan masing-masing.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, gugatan ini justru kurang mempertimbangkan realitas pengelolaan zakat sebagai bagian dari tata kelola dana publik yang bersifat kolektif. Zakat memang ibadah, namun ia juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang luas. Oleh sebab itu, keberadaan negara melalui regulasi zakat justru untuk menjamin bahwa ibadah ini berdampak nyata pada keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pengelolaan zakat di Indonesia memang memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri. UU No. 23 Tahun 2011 hadir sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin bahwa zakat dikelola secara profesional, transparan, dan berdampak besar pada kesejahteraan umat.
Lihat Juga :