Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:20 WIB
loading...
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Oleh: Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I (Ketua Asosiasi Prodi MAZAWA)
A A A


Oleh: Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I (Ketua Asosiasi Prodi MAZAWA)

Beberapa waktu terakhir, publik kembali dihadapkan pada dinamika hukum terkait pengelolaan zakat di Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga amil zakat (LAZ) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoroti sejumlah pasal yang dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berpotensi diskriminatif terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mereka menilai bahwa undang-undang tersebut membatasi ruang gerak ormas Islam dan menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai satu-satunya lembaga negara yang dominan dalam pengelolaan zakat.

Mereka berargumen bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, serta Pasal 28E tentang kebebasan berserikat dan berorganisasi. Dalam pandangan mereka, zakat adalah ibadah yang mestinya tidak diintervensi oleh negara, dan setiap umat Islam atau ormas memiliki hak untuk mengelola zakat sesuai keyakinan dan kemampuan masing-masing.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, gugatan ini justru kurang mempertimbangkan realitas pengelolaan zakat sebagai bagian dari tata kelola dana publik yang bersifat kolektif. Zakat memang ibadah, namun ia juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang luas. Oleh sebab itu, keberadaan negara melalui regulasi zakat justru untuk menjamin bahwa ibadah ini berdampak nyata pada keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pengelolaan zakat di Indonesia memang memiliki tantangan dan kompleksitas tersendiri. UU No. 23 Tahun 2011 hadir sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin bahwa zakat dikelola secara profesional, transparan, dan berdampak besar pada kesejahteraan umat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Baznas RI Ajak Mahasiswa...
Baznas RI Ajak Mahasiswa UIN Sunan Kudus Jadi Penggerak Zakat
Dharma Jaya Partisipasi...
Dharma Jaya Partisipasi Program Bedah Rumah Baznas Bazis DKI
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Ramadan, Baznas Gelar...
Ramadan, Baznas Gelar Pesantren Jalan Cahaya di 11 Provinsi
Baznas RI Salurkan Bantuan...
Baznas RI Salurkan Bantuan bagi 142.079 Korban Banjir Sumatera
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Rekomendasi
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved