Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Pungli BLT UMKM di Bandung

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:12 WIB
loading...
Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Pungli BLT UMKM di Bandung
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago. Foto/dok
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus pengutan liar (pungli) dana bantuan langsung tunai (BLT) usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) di Kabupaten Bandung. Saat ini, polisi meminta keterangan terhadap tujuh terduga pelaku yang masih berstatus saksi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Perambang mengatakan, penyidik baru mendapat pelimpahan kasus dari tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat (Jabar).

"Jadi untuk penanganan kasusnya, baru dimulai dengan giat klarifikasi dulu. Belum ada penetapan tersangka karena baru mulai diperiksa dulu," kata Yaved saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Klaster Baru, 380 Santri Ponpes di Tasikmalaya Positif COVID-19 Diberlakukan Karantina Micro

Diberitakan sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jabar membongkar praktik pungli dana BLT di Kabupaten Bandung. Para pelaku memotong bantuan sebesar 25-50 persen dari total nominal yang seharusnya diterima para pelaku UMKM.

Diketahui, setiap pelaku UMKM seharusnya mendapatkan dana stimulus Rp2,4 juta dari pemerintah sebagai bantuan agar usaha mereka tak semakin terpuruk di masa pandemi Covid-19. Namun akibat dipotong 25-50 persen atau Rp600.000-Rp1,4 juta, para pelaku UMKM hanya menerima Rp1,2 juta-Rp1,8 juta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus pungutan liar di Kabupaten Bandung itu terjadi di tujuh kecamatan. Antara lain, Kecamatan Nagrek, Banjaran, Rancabali, Cikancung, Soreang dan Cimaung.

Baca juga: Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ini Kegembiraan Wantono Dapat Rp24 Miliar

Satgas Saber Pungli Jabar, kata Kombes Pol Erdi, memeriksa tujuh terduga pelaku. "Modusnya, para pelaku memotong BLT UMKM antara 25 sampai 50 persen Rp600.000 sampai Rp1,2 juta dari total dana yang seharusnya diterima. Pelaku beralasan, pungutan itu untuk disetorkan kepada petugas," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).

Dari praktik pungli tersebut, ujar Kombes Pol Erdi, para pelaku mengantongi Rp800 juta lebih. "Satgas Saber Pungli Provinsi (Jabar) menemukan fakta dana terkumpul (dari pungli) sebanyak Rp804 juta. Perinciannya Rp562 juta disetor ke Koperasi Swarna, Rp242 juta digunakan untuk operaisonal dan lain lain," ujar Kombes Pol Erdi
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)