Jadi Saksi Sidang KDRT di Bandung, Marshanda: Kareen Pooroe Lakukan Percobaan Bunuh Diri
loading...
A
A
A
Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar , berupa kata-kata," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar , mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban. Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat 2 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar , mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban. Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat 2 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(eyt)