Jadi Saksi Sidang KDRT di Bandung, Marshanda: Kareen Pooroe Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:14 WIB
loading...
Jadi Saksi Sidang KDRT...
Artis Marshanda memberikan keterangan sebagai saksi di PN Bandung. Foto/iNews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Artis Marshanda hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Artis cantik ini memberikan keterangan mengejutkan, saat menjadi saksi kasus kekerasan dalam rumah tanggan (KDRT) dengan terdakwa Arya Satria Claproth.

Baca juga: Marshanda Nongol di Pengadilan Negeri Bandung, Jadi Saksi Sidang KDRT

Di persidangan, Marshanda mengatakan, korban Kareen Pooroe telah dua kali melakukan upaya bunuh diri. Percobaan bunuh diri itu, kata Marshanda di hadapan majelis hakim, jaksa, dan pengacara, serta pengunjung sidang itu, dilakukan pelapor Kareen Pooroe pada Mei 2015, dan September 2019.

"Pada 2015, Kareen sempat berupaya bunuh diri dengan cara melompat dari motor. Saya mendengar ada upaya bunuh diri Kareen dari Arya (terdakwa Arya Satria Claproth)," kata Marshanda di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).



Upaya bunuh diri tersebut dilakukan, ujar artis yang akrab disapa Caca itu, lantaran Kareen Pooroe harus membayar uang pengiring musik. Namun Kareen tidak sanggup karena uang yang diterima dari penyelenggara kegiatan digunakan kepentingan lain.

Akibatnya saat itu, Kareen berada dalam kondisi stres dan tertekan. Untuk meringankan beban Kareen, Caca lantas meminjamkan uang kepada sahabatnya itu Rp10 juta. Baca juga: Sadis, Akiong Berencana Habisi Keluarga Istrinya, Begini Kondisi Korban

"Upaya bunuh diri itu pun dilakukan Kareen saat dalam kondisi tertekan dan mengonsumsi obat penenang yang tak dianjurkan dokter. Saya tahu itu (peristiwa upaya bunuh diri) dari terdakwa dan pelapor sendiri via telepon," ujarnya.

"Saya tau karena pelapor (Kareen Pooroe) sering cerita. Kami sangat dekat. Itu (obat penenang) sering diceritakan. Bahkan hal pribadi. Trauma terus . (Mengonsumsi) obat penenang. Tapi saya tidak tau apa namanya," tutur Caca.

Caca mengemukakan, kenal dengan Kareen Pooroe pada 2015 silam. Mereka berteman akrab sehingga hubungan mereka seperti adik dan kakak. Bahkan Kareen pun sempat menjadi manajer Marshanda. Baca juga: Sok Jagoan Peras Pedagang Sate, Preman Bertato di Sunggal Nangis Ditangkap Polisi

Sedangkan kenal dekat dengan Arya Satria Claproth sejak kecil, ketika Caca masih berusia sekitar sembilan tahun. "Saya kenal terdakwa sejak berusia sembilan tahun. Sekarang saya berusia 31 tahun. Saya juga kenal dengan bapaknya terdakwa (Richard Claproth) karena termasuk mentor saya," ujar Caca.

Namun, Marshanda dan terdakwa Arya putus komunikasi karena terdakwa bersama keluarga tinggal di Amerika Serikat. "Baru pada 2015 kami (Marshanda dan Arya) bertemu lagi," kata Ca.

Terkait upaya bunuh diri Kareen, Caca menuturkan, terdakwa Arya seringkali berusaha mencegah. "Saya berpikir bahwa terdakwa berupaya mencegah pelapor untuk bunuh diri," tutur Caca.

Baca juga: Banjir Terjang Ponorogo, Ratusan Rumah Warga dan Jalur Ponorogo-Trenggalek Terendam

Usai sidang, saat ditanya soal kehadirannya ke persidangan , dia membantah dirinya hadir untuk meringankan Arya. "Saya hadir di sini untuk memberikan kesaksian soal fakta yang sebenarnya," ucap Marshanda.

Sementara itu, terdakwa Arya Satria Claproth yang hadir dalam persidangan mengatakan, keterangan Marshanda mengandung kebenaran . "Kesaksian Marshanda berdasarkan kebenaran hakiki. Meringankan atau tidak berdasarkan kemuliaan hakim," kata Arya.

Diberitakan sebelumnya, Kareen Poore melaporkan Arya Satria Claporth ke Polrestabes Bandung pada Maret 2020 lalu dengan dugaan melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Baca juga: Diangkut Kapal Laut, Ratusan Ton Bahan Peledak Tiba di Sultra dengan Pengawalan Ketat

Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor).

Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar , berupa kata-kata," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 5,2 Mengguncang Pesisir Utara Tuban

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar , mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban. Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat 2 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Pemicu...
Polisi Ungkap Pemicu 2 PRT Nekat Lompat dari Indekos di Benhil: Majikannya Sadis
REPDEM Kecam Penyiraman...
REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Aktivis Papua Kecam...
Aktivis Papua Kecam Serangan TPNPB yang Tewaskan 2 Warga Sipil di Tambrauw dan Tembagapura
Siswa SMP Sungai Raya...
Siswa SMP Sungai Raya Lempar Bom Molotov di Sekolah Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem
Kapolda Metro Jaya:...
Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik Konten Kekerasan
Polisi Periksa Staf...
Polisi Periksa Staf Korban Kekerasan dan Pelecehan Kepala SPPG di Bekasi
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Rekomendasi
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved