Pemkot Parepare Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD
Senin, 15 Februari 2021 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Bappeda , Syamsuddin Taha menjelaskan, konsultasi publik rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dibahas berdasarkan undang-undang yang telah diatur.
Baca juga: Pertahankan Adipura, DLH Parepare Genjot Penataan Lingkungan
Syamsuddin menambahkan, pasal 80 ayat (1) mengamanahkan bahwa, rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah, dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik.
"Untuk menampung aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah, guna penyempurnaan awal RKPD," tandasnya.
Baca juga: Pertahankan Adipura, DLH Parepare Genjot Penataan Lingkungan
Syamsuddin menambahkan, pasal 80 ayat (1) mengamanahkan bahwa, rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah, dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik.
"Untuk menampung aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah, guna penyempurnaan awal RKPD," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :