Modus Ayo Ngabdi ke Guru, Pria Bejat Ini Cabuli 5 Murid Madrasah
loading...
A
A
A
CIANJUR - Tersangka AW (21), oknum guru mengaji di Cianjur tega mencabuli lima murid perempuan sejak Agustus 2018 hingga Februari 2021 atau sekitar 2 tahun.Tersangkakini meringkuk di ruang tahanan Polres Cianjur . AW diketahui mengajar di madrasah Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban. Setelah itu korban melakukan perbuatan tidak senonoh (terhadap korban)," kata Kapolres Cianjur AKBP Mohammad Rifai, Senin (15/2/2021).
Setelah 2 tahun tak terendus, perbuatan bejat AW terbongkar saat salah satu korban yang berinisial NT menceritakan pencabulan yang dilakukan gurunya kepada orangtuanya.
Korban NT menceritakan saat selesai mengaji disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian .
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat empat orang korban lain yang merupakan teman korban,” ujar Rifai.
Kapolres menyatakan bahwa tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar," tegasnya.
"Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban. Setelah itu korban melakukan perbuatan tidak senonoh (terhadap korban)," kata Kapolres Cianjur AKBP Mohammad Rifai, Senin (15/2/2021).
Baca Juga
Setelah 2 tahun tak terendus, perbuatan bejat AW terbongkar saat salah satu korban yang berinisial NT menceritakan pencabulan yang dilakukan gurunya kepada orangtuanya.
Korban NT menceritakan saat selesai mengaji disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian .
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat empat orang korban lain yang merupakan teman korban,” ujar Rifai.
Kapolres menyatakan bahwa tersangka AW dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka AW terancam hukum minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Hukuman maksimal 15 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar," tegasnya.
(shf)