Belajar di Masa Pandemi COVID-19, Pelajar Purwakarta Wajib Berseragam Sekolah
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Pelajar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, wajib memakai seragam sekolah selama mengikuti pembelajar di masa pandemi COVID-19. Meskipun pola pembelajaran masih bersifat daring atau luring, seragam sekolah tetap harus dikenakan.
Kewajiban memakai seragam diwajibkan kepada para pelajar SD dan SMP untuk mengantisipasi pelajar keluyuran di luar jam sekolah. Sehingga pelajar tetap di berada di rumah untuk menghindari penularan COVID-19 yang kasusnya masih cukup tinggi.
Baca juga: Puluhan Sekolah di Karawang Terendam Banjir, Ribuan Buku Paket dan Meja Kursi Rusak
"Nantinya, tim GDS (Gerakan Disiplin Siswa) dan pengawas sekolah setiap hari mobile. Mereka berkeliling pada jam belajar, saat itulah akan mudah untuk mengidentifikasi siswa yang keluyuran dengan melihat seragam yang dipakai. Kalau ketahuan keluyuran tentunya akan langsung ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Purwanto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Kewajiban memakai seragam ini, menurut dia, belaku selama jam belajar berlangsung yakni sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Di jam belajar tersebut siswa harus berada di rumah dan tidak boleh beraktivitas lain di luar rumah.
Baca ju Perbaikan Jalan Ambles Tol Cipali di Km 122 Penyebab Kemacetan hingga 5 Km ga:
Purwanto mneyebutkan, ketataan siswa memakai seragam akan sangat mudah diketahui, terutama ketika pembelajaran melalui daring atau saat guru berkunjung ke rumah siswa. Contohnya saat daring dengan menggunakan video ponsel, guru langsung melihat siswanya mengenakan seragam atau tidak.
Sementara itu, berkaitan dengan tim GDS dan pengawas sekolah, perannya sangat besar, terutama untuk memastikan setiap guru melayani anak-anak. Selain itu juga untuk memastikan menggunakan kurikulum darurat sebagaimana diamanatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kewajiban memakai seragam diwajibkan kepada para pelajar SD dan SMP untuk mengantisipasi pelajar keluyuran di luar jam sekolah. Sehingga pelajar tetap di berada di rumah untuk menghindari penularan COVID-19 yang kasusnya masih cukup tinggi.
Baca juga: Puluhan Sekolah di Karawang Terendam Banjir, Ribuan Buku Paket dan Meja Kursi Rusak
"Nantinya, tim GDS (Gerakan Disiplin Siswa) dan pengawas sekolah setiap hari mobile. Mereka berkeliling pada jam belajar, saat itulah akan mudah untuk mengidentifikasi siswa yang keluyuran dengan melihat seragam yang dipakai. Kalau ketahuan keluyuran tentunya akan langsung ditindaklanjuti," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Purwanto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021).
Kewajiban memakai seragam ini, menurut dia, belaku selama jam belajar berlangsung yakni sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Di jam belajar tersebut siswa harus berada di rumah dan tidak boleh beraktivitas lain di luar rumah.
Baca ju Perbaikan Jalan Ambles Tol Cipali di Km 122 Penyebab Kemacetan hingga 5 Km ga:
Purwanto mneyebutkan, ketataan siswa memakai seragam akan sangat mudah diketahui, terutama ketika pembelajaran melalui daring atau saat guru berkunjung ke rumah siswa. Contohnya saat daring dengan menggunakan video ponsel, guru langsung melihat siswanya mengenakan seragam atau tidak.
Sementara itu, berkaitan dengan tim GDS dan pengawas sekolah, perannya sangat besar, terutama untuk memastikan setiap guru melayani anak-anak. Selain itu juga untuk memastikan menggunakan kurikulum darurat sebagaimana diamanatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(msd)